Untuk mencegah penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) ke Indonesia, pemerintah membuat kebijakan baru terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara ini dilarang masuk Indonesia: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Sedangkan untuk WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.
Para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pencegahan varian omicron dengan meningkatkan vaksinasi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.
Melansir kanal YouTube Lawan Covid19, Nadia yang juga sebagai Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes mengatakan, varian baru virus Corona B.1.1.529 atau varian Omicron tidak meningkatkan keparahan pada mereka yang terinfeksi.
Terlebih yang telah mendapatkan vaksin Covid-19.
"Yang kita lihat adalah varian Omicron ini walau dia cepat menular, dia ini tidak meningkatkan tingkat keparahan. Terutama pada individu yang divaksin. Jadi ayo segera vaksinasi," ujar Nadia dikutip dari Kompas.com yang juga ditayangan di kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (1/12/2021).
Nadia menjelaskan kenapa vaksinasi penting untuk mengantisipasi penularan varian Omicron karena varian tersebut, kata dia, merupakan mutasi dari varian-varian sebelumnya.
"Baik Alfa, Beta dan Delta. Kita tahu betapa dahsyatnya (dampak penularan) varian Delta pada Juli lalu," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkes Buka Suara soal Varian Omicron Terdeteksi di Kabupaten Bekasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.