Baca Juga: Diwarnai Protes, Hakim Tunda Sidang Munarman dalam Perkara Terorisme Pekan Depan
Kendati demikian, Munarman berpendapat hal tersebut bukan masalah dan meminta jaksa menutup identitas saksi.
Menurutnya, perlindungan terhadap para saksi telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 33, 34, dan 34A UU Nomor 5/2018.
“Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami. Kan bisa foto copy, ditutup,” ujarnya.
Munarman pun mempersilakan jaksa dan hakim untuk merahasiakan identitas saksi.
Dia juga tidak keberatan jika sidangnya digelar secara tertutup.
Sebagai informasi, perkara Munarman telah teregister dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada rincian perkara itu tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara.
Baca Juga: Munarman Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Pengacara: Kami Siap Perjuangkan Hak Hukum Beliau
Dalam sidang terorisme, kerahasiaan identitas majelis hakim diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Kemudian, Munarman ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Densus 88 Polri sejak penangkapan tersebut.
Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Tak hanya itu, polisi juga menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.