JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati hasil revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Keputusan itu diambil dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Salah satu poin perubahan dalam revisi regulasi tersebut ialah mengubah syarat usia seseorang untuk menjadi jaksa, yaitu paling rendah berumur 23 tahun dan maksimal berusia 30 tahun.
Sebelumnya, seseorang bisa menjadi jaksa ketika sudah menginjakkan usia 25 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
"Sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan dan semakin cepat dalam menyelesaikan pendidikan sarjana sekaligus memberikan kesempatan lebih panjang, menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna.
Baca Juga: Valencya Lim Bebas, Ada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang Dicopot dari Jabatan!
Kemudian, disepakati soal penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan dalam pasal 9a.
Lembaga ini akan berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik, keahlian, dan kedinasan.
Kemudian, Pasal 11a terkait penugasan jaksa pada instansi selain kejaksaan Republik Indonesia. Komisi III berpendapat penugasan ini bermanfaat untuk menambah wawasan pengetahuan pengalaman dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.
Selanjutnya, soal perlindungan Jaksa dan keluarga dalam Pasal 8a. Penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors dan Internasional Association of Prosecutors (IAP).
Perubahan lainnya mengenai perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa baik secara hormat maupun tidak hormat. Batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat pada pasal 12 UU Kejaksaan, yang semula 62 tahun menjadi 60.
Selain itu, soal perbaikan mengenai ketentuan tentang kedudukan jaksa agung sebagai pengacara negara yang disepakati dalam perubahan pada Pasal 18 ayat (2).
Lalu, soal jaksa agung sebagai kuasa hukum perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pasal 18 ayat (3).
Dalam poin menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi jaksa agung sebagai salah satu pihak yang berkuasa menangani perkara di MK bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.