JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Demikian pengangkatan mantan 57 pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Baca Juga: Bupati Banyumas Minta KPK Beri Tahu Dulu Kalau Mau OTT, Novel Baswedan: Takut? Ya Jangan Terima Suap
Adapun aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.
Informasi telah diangkatnya Novel Baswedan dan kawan-kawan dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, aturan tersebut saat ini telah tercatat di lembar negara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Mengapa Kapolri Ingin Terima Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK? - ROSI
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (3/12/2021).
Dedi menjelaskan, pengangkatan Novel Baswedan kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ucap Dedi.
"Menunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya."
Baca Juga: Reaksi Mabes Polri Usai Ditegur Keras Jokowi karena Sering Sowan ke Ormas Pembuat Keributan
Seperti diketahui, 57 pegawai KPK sebelumnya resmi dipecat pada 30 September 2021 lalu.
Pemecatan terhadap mereka dilakukan karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, 57 mantan pegawai KPK itu tidak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah.
Baca Juga: Pos Pengamatan Gunung Api Semeru Imbau Warga untuk Waspada terhadap Kemungkinan Awan Panas
Setelah pemecatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian berencana merekrut puluhan pegawai yang dipecat oleh Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.
Sebelum mengangkatnya menjadi ASN Polri, Listyo Sigit terlebih dahulu meminta restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Presiden Jokowi kemudian menyetujui pengangkatan Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Siapa yang Perintahkan Mural Mirip Dirinya Dihapus: Nggak Mungkin Kapolri juga Kapolda
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.