Kasus Covid-19 melonjak naik usai libur tahun baru, meski Luhut mengenalkan istilah Pengetatan Terukur.
Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM mulai diterapkan sejak 11 Januari 2021 di 73 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Dengan aturan ini, perusahaan non-esensial wajib memberlakukan work from home (WFH) untuk 75% pekerjanya.
Pemerintah juga menutup tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.
Kegiatan di rumah ibadah, restoran, dan transportasi umum dapat berjalan secara terbatas.
4. PPKM Mikro dan Penebalan
Pemerintah menilai PPKM tidak berjalan efektif, sehingga memberlakukan PPKM Mikro sejak 20 April 2021.
PPKM Mikro ini diharapkan dapat mengalihkan penanganan pandemi ke unit terkecil, yaitu RT/RW.
Pemerintah melonggarkan kegiatan sosial ekonomi di perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, dan rumah ibadah.
Namun, pemerintah mengenalkan istilah Penebalan PPKM Mikro usai Idul Fitri 2021.
Penebalan PPKM Mikro membuat kegiatan sosial dibatasi lebih ketat, seperti saat penerapan PPKM.
5. PPKM Darurat
Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan istilah baru, yaitu PPKM Darurat.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pemerintah makin mengetatkan pembatasan kegiatan di perkantoran, transportasi umum, pusat perbelanjaan hingga restoran.
Hal ini juga dilakukan sebagai upaya dari penanganan covid-19 setelah resmi dinyatakan varian Delta masuk Indonesia.
Baca Juga: Omicron Terdeteksi di Singapura, Jokowi Minta Polri dan TNI Jaga Ketat Perbatasan
6. PPKM Level 1-4
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan pembatasan sosial tingkat level yang disematkan pada suatu daerah akan menggambarkan kecukupan kapasitas respon sistem kesehatan.
Penilaian untuk menentukan level situasi suatu wilayah dengan membandingkan dua hal.
Yakni, level transmisi penularan dengan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut. Seperti kapasitas testing, tracing, dan treatment terhadap transmisi penularan virus di wilayah tersebut.
Adapun semakin tinggi level, maka wilayah tersebut akan masuk dalam kategori insiden sangat tinggi sehingga akan dilakukan pengetatan ekstra berbeda dari level 3, 2, atau 1.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.