Bermula dari demo soal dugaan penodaan agama, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama pun masuk penjara.
Hal itu bermula ketika Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok, dalam pidatonya, mengungkapkan bahwa ada sejumlah oknum yang memprovokasi masyarakat untuk tidak mendukungnya dengan dalih Surat Al-Maidah ayat 51 tentang pemimpin.
Potongan video terkait Ahok itu viral, sebagian umat islam pun marah dan akhirnya terjadi gelombang besar demo untuk menuntut Ahok.
Akhirnya, Ahok pun di penjara. Dalam proses persidangan, majelis hakim juga beranggapan Ahok bersalah. Ahok dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada bulan Mei 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Hukuman ini pun menuai kontroversi di tengah masyarakat dan jadi sorotan Internasional.
Baca Juga: Tak Sengaja! Sandiaga Uno Bertemu Ahok di Pesawat
Salah satu ikon Gerakan 212 adalah Rizieq Shihab. Ia juga yang memimpin reuni 212 sejak dimulai tahun 2017. Dalam reuni tahun ini, Reuni 212 juga mengusung untuk membebaskan Rizieq.
Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Mei 2021 lalu. Ia dipidana terkait penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
Terlepas dari pelbagai hal yang melatarbelakangi, sebagai sebuah gerakan PA 212 tetap akan jadi ‘bumbu’ menarik dalam politik Indonesia untuk tahun-tahun mendatang.
“Dalam prespektif ilmu politik, sejauh ini, PA 212 adalah pressure group (kelompok penekan). Keberadaannya dipengaruhi oleh kemampuan membingkai isu dan menjalin relasi dengan pemangku kebijakan dan elit partai,” papar Hanif dari The Political Literacy.
Baca Juga: Hukuman Rizieq Shihab Dipangkas jadi 2 Tahun, MA: Empat Tahun Terlalu Berat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.