JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengancam akan memberikan sanksi pidana kepada panitia penyelenggara acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Tak hanya kepada panitia, ancaman pidana juga akan diberikan kepada peserta Reuni 212 yang nekat memaksakan datang ke kawasan Patung Kuda.
Baca Juga: Selain di Sentul Bogor, Reuni 212 Tetap Digelar di Patung Kuda Jakarta
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Reuni 212 Tetap Digelar di Patung Kuda Jakarta, Polda Metro: Tidak Ada Izin untuk Acara Tersebut
Menurut Zulpan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tindak pidana.
Karena itu, kata Zulpan, pihaknya tak segan menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ucap Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana."
Baca Juga: Ditanya soal Kehadiran di Reuni 212, Wagub DKI Sebut Anies dan Dirinya Belum Terima Undangan
Seperti diketahui, acara Reuni 212 bakal digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, acara itu tidak mendapatkan izin digelar di Jakarta. Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota.
"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk aksi superdamai," kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya dalam keterangan yang diterima, Rabu.
Baca Juga: Soal Reuni PA 212, Pengamat: Gaungnya Tidak Sekuat Jika Momentum Politik
Aksi superdamai itu bertempat di kawasan Patung Kuda, Kamis, pukul 08.00-11.00 WIB. Dalam keterangan itu, acara tersebut wajib menjaga protokol kesehatan dan ciri khas 212.
"Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021, pukul 14.00-14.50 WIB," ucap Eka.
Setelah aksi superdamai, acara kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra, pukul 12.30-15.30 WIB.
Acara di Patung Kuda itu juga dikonfirmasi oleh Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif.
Baca Juga: Soal Reuni 212, Ridwan Kamil: Tidak Dilakukan Dulu, Situasi Masih Pandemi
"Di Patung Kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet melalui pesan tertulis, Rabu pagi.
Menurut Slamet, aksi semacam Reuni 212 itu tak perlu mendapatkan izin dari kepolisian.
"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.
Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Beri Izin Reuni 212 di Jakarta, Ancam Tindak Tegas jika Maksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.