JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindak kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur melalui game online Free Fire.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol menjelaskan sudah sebanyak sebelas anak perempuan berusia antara 9 dan 11 tahun yang menjadi korban.
Pelaku berinisial S, memberi iming-iming sekitar 500-600 diamond, alat transaksi dalam game Free Fire, jika korban mau memberikan foto telanjangnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Predator Anak di Bengkulu
Bahkan pelaku S juga memaksa korban untuk mau diajak melakukan video call seks melalui aplikasi Whatsapp.
"Para korban tersebar di berbagai wilayah, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," ujar Reinhard saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (30/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Reinhard menjelaskan kasus kejahatan seksual anak ini berawal saat orang tua salah satu korban berinisial D yang berumur 9 tahun, mengecek telepon gengam sang anak.
Namun sang anak menahan, orang tua korban kemudian curiga. Saat ponsel anak tersebut diperiksa, orang tua menemukan video porno dan percakapan WhatsApp berkonten dewasa.
Baca Juga: Agar Data KPAI Tak Jatuh ke Tangan Predator Anak, Pakar Sarankan KPAI Lakukan Digital Forensic
"Setelah ditanya kepada D yang berumur 9 tahun ini, bahwa video ini dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza," ucap Reinhard.
Lebih lanjut Reinhard mengatakan, pelaku S berkenalan dengan korban D melalui game online Free Fire. Keduanya sempat bermain game bersama, lalu komunikasi beralih ke Whatsapp.
Setelah komunikasi berlanjut, pelaku S mulai menjanjikan akan memberikan sekitar 500-600 diamond kepada korban jika mau memberikan foto telanjang tubuhnya.
Baca Juga: Pengakuan Anak Tertua Mimin, Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tak hanya itu, tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak melakukan VCS atau video call sex melalui aplikasi WhatsApp.
"Jadi anak-anak itu menjadi korban tersangka dengan janji diberikan diamond," ujar Reinhard.
Reinhard menjelaskan sudah empat anak ditemukan menjadi korban aksi predator anak, S, dengan akun game bernama Reza tersebut. Sementara tujuh korban belum ditemukan identitasnya.
Predator anak berinisial S itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Pelaku Sempat Berkelit
Polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek OPPO A 15 S, sebuah simcard MSISDN, serta akun game Free Fire, dan foto serta video pornografi korban.
Atas tindakannya, S disangkakan melanggar pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Kemudian, pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) 3o Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.