JAKARTA, KOMPAS.TV- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Setelah ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ketua Satgas Suharyanto dalam SE yang ditandatangani seperti dikutip dari setkab.go.id, Selasa (30/11/2021).
Dalam SE disebutkan, untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia maka dilakukan penutupan sementara bagi pelaku perjalanan internasional.
Baik dari negara terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru hingga negara yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.
Baca Juga: Respon Politikus Terhadap Ancaman Omicron: Tak Anggap Remeh hingga Minta Tutup Pintu Masuk WNA
Dalam Hal ini, WHO pun sudah merekomendasikan seluruh negara untuk meningkatkan mitigasi risiko penularan kasus importasi.
Serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat,” kaya Suharyanto.
“Serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.”
Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Pakar UGM: Omicron Belum Terbukti Kuat Lebih Menular dibanding Delta
2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
Baca Juga: Varian Omicron Merebak, Saham Produsen Vaksin Diburu Investor
d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
4. Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia .
5. Pengecualian terhadap penutupan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina, namun tetap menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kriteria sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.