8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.
9. Kegiatan makan/minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan batas waktu makan maksimal 60 menit.
10. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Jakarta dan Kota-kota Ini Turun ke Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop
12. Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, anak di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk.
13. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
15. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
16. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
17. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) beroperasi 100 persen.
18. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, WFO Non-Esensial Naik Jadi 50 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.