"Kami terpaksa keluarkan Keputusan Gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan kami dianggap melanggar, tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di jakarta. Itu yang sudah kami lakukan," kata Anies.
Baca Juga: Anies Temui Buruh, Cerita Surati Menaker Minta Ubah Formula Penetapan UMP Jakarta 2022
Anies Baswedan mengirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan meminta peninjauan ulang formula penetapan UMP. Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP tersebut ia kirimkan pada 22 November 2021 lalu.
Pada surat bernomor 533/-085.15 yang diterima oleh KOMPAS.TV, Anies menuturkan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 hanya sebesar Rp 38 ribu menjadi Rp 4.453.935/bulannya.
Angka ini, kata Anies, dirasa amat jauh dari memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kehidupan ekonomi buruh terlihat dari inflasi di Jakarta sebesar 1,14 persen.
"Sebagai informasi, dalam kurun waktu enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta hanya sebesar 8,6 persen," kata Anies dalam surat tersebut, Senin (29/11/2021).
Anies mengatakan, perubahan formula penetapan UMP diperlukan karena dinamika pertumbuhan ekonomi yang sejak Covid-19 sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya.
"Tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor justru mengalami peningkatan," katanya.
Baca Juga: Momen Anies Turun ke Tengah Massa Buruh, Janji Upayakan UMP Jakarta Lebih Tinggi
Sejumlah sektor yang mengalami peningkatan, kata Anies, adalah transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, kesehatan dan kegiatan sosial.
"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," katanya.
Anies mengatakan, sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengkajian ulang perhitungan UMP 2022 dan sedang melakukan pembahasan dengan seluruh stakeholder untuk merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2022.
Baca Juga: TOP 3 NEWS: Demo Terkait UMP | Kopassus dan Brimob Bentrok di Papua | Erick Thohir Anggota Banser
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.