MAKASSAR, KOMPAS.TV – Irwan Irawan selaku penasihat hukum Gubernur Nonaktif Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menyatakan pihaknya akan melakukan upaya banding terkait vonis yang dijatuhkan pada kliennya.
Hal itu disampaikan Irwan Irawan dalam wawancara seusai sidang pembacaan vonis terhadap Nurdin Abdullah di PN Makassar, Senin (29/11/2021).
“Atas putusan itu kita melakukan proses upaya banding,” jelasnya, melalui rekaman suara.
Meski demikian, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Nurdin Abdullah selaku kliennya.
“Sejauhmana sikapnya terkait dengan putusan yang ada sekarang.”
Baca Juga: Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah, JPU Nyatakan Pikir-Pikir
Dia menambahkan, tidak pada tempatnya pihaknya mengomentari putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Irwan mengaku menghormati apa pun putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut.
“Kita harus hormati apa pun putusannya, tetapi aturan hukum yang ada memberikan ruang kepada kita untuk melakukan upaya di atas itu dengan upaya banding,” jelasnya.
“Kami pikir-pikir, karena diberi ruang tujuh hari untuk itu. Kami harus konsultansikan dulu, karena pak Nurdin ada di Jakarta.”
Pihaknya akan melakukan rapat dengan tim penasihat hukum untuk mengambil sikap.
“Tentunya mengedepankan sikap utama Pak Nurdin sebagai terpidana,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus itu menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yakni pidana penjara selama lima tahun terhadap Nurdin sudah melebihi 2/3 dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun.
Meski demikian, pihaknya masih akan menganalisa lebih lanjut putusan yang dijatuhkan tersebut.
“Namun kita masih ada waktu tujuh hari. Kami masih pikir-pikir dan akan analisa lebih lanjut dalam tim kita, dan akan kita laporkan kepada pimpinan sikap apa yang akan kita ambil terhadap putusan ini,” tambahnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun terhadap Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar sejak siang hingga malam hari ini, diketuai oleh Ibrahim Palino, dengan anggota majelis M Yusuf Karim dan Arif Agus Anandito.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,1 M dan 350.000 dollar Singapura
Majelis hakim menyatakan terdakwa Prof Dr M Nurdin Abdullah MAgr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-satu pertama, dan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan, yang dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan kedua,” ucap majelis hakim membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.”
Majelis hakim juga menyatakan ketentuan lain, yakni apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.