JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi tuntutan elemen buruh terkait kenaikan UMP DKI 5 (lima) persen di 2022.
Menurut Riza, dalam merumuskan kenaikan UMP, ada aturan yang harus ditaati oleh Pemda.
Adapun ketentuan yang dimaksud yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).
Seperti diketahui, puluhan ribu buruh akan menggelar demo berjilid-jilid untuk menuntut kenaikan UMP 2022 tersebut.
Aksi unjuk rasa rencananya bakal digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta, mulai 29 November 2021 hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyanggupi tuntutan dari elemen buruh.
Untuk mengatasi hal tersebut, pria yang akrab disapa Ariza ini berjanji bahwa Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain.
Khususnya, lanjut dia, dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.
Baca Juga: Anies Bantah Lokasi Formula E Ditentukan Presiden Jokowi: Masa Lokasi Urusan Presiden?
"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," jelas politikus Gerindra.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan setidaknya ada 5.000 hingga 10.000 buruh yang akan ikut dalam aksi di Balai Kota Gubernur pada 29 November 2021 mendatang.
Elemen buruh mengultimatum 3x24 jam agar SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut atau direvisi naiknya menjadi 5 persen.
"Buruh DKI akan aksi dari mulai jam 09.30 sampai dengan selesai, dan kalau belum berubah 3x24 jam, aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya terus-menerus sampai diubah SK tersebut," kata Said.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pempov DKI Jakarta resmi menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Adapun upah tersebut naik 0,8 persen atau Rp37.749 dari tahun sebelumnya.
Anies mengatakan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Serta sesuai dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Anies dalam keterangan resminya, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022, Segini Besarannya
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.