Cek berita lengkapnya di sini
2. MK Putuskan UU Ciptakerja Inkonstitusional Bersyarat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkosntitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Sempat Dimaki, Ibunda Arteria Dahlan Maafkan Anggiat Pasaribu
MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).
Cek berita lengkapnya di sini
3. Buruh Unjuk Rasa Tolak UMP 2022 dan Sambut Keputusan MK soal UU Cipta Kerja
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah ditetapkan.
Selain itu aksi tersebut juga menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan buruh terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Kamis (25/11/2021).
Oleh karena itu, sebanyak 2.645 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh di Mahkamah Konstitusi (MK) dan di Balai Kota.
Seperti dilaporkan Antara, pengerahan aparat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Kapolres tadi memberikan arahan agar pelaksanaan pengamanan tetap dilakukan secara humanis," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Polisi Sam Suharto, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK, Menko Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku
Sementara itu, pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan secara situasional. Sejumlah ruas jalan yang direncanakan dilakukan penutupan, yakni yang mengarah pada Bundaran Patung Kuda, yakni Jalan Veteran, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Merdeka Utara.
Cek berita lengkapnya di sini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.