Di antaranya yakni, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
Baca Juga: Pintu Masuk Bali Akan Diperketat Jelang Libur Nataru, Simak Syaratnya!
Mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak.
Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja, tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM Level 3.
Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Baca Juga: DKI Pertimbangkan Penggunaan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Level 3 Libur Nataru
Imbauan kepada pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.