Baca Juga: Alasan Penyeru Jihad Lawan Densus 88 Tidak Ditahan, Sempat Ditangkap dan Mengaku Konsumsi Riklona
JI memiliki sejumlah lembaga dan yayasan amal yang melakukan penggalangan dana sebagai sumber pendanaan kelompok. Ada dua lembaga pendanaan yang telah diungkap oleh Densus yakni LAZ BM ABA dan Syam Organizire.
Dua dari tiga mubalig yang ditangkap pada tanggal 16 November 2021 di Bekasi terlibat dalam aktivitas pendanaan kelompok JI, yakni menjabat sebagai ketua dan anggota LAZ BM ABA.
Sedangkan satu tersangka, yakni Anung Al Hamat, terlibat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, yakni sebuah lembaga advokasi untuk membela anggota JI yang berhadapan dengan hukum.
Menurut Aswin, kelompok JI dalam melakukan penggalangan dana menggunakan metode kamuflase dengan melakukan kegiatan sosial, seperti pendidikan, ceramah, dan menyalurkan bantuan sosial ke negara-negara berkonflik, seperti Suriah.
Baca Juga: Fakta-fakta Seruan Jihad Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres, Pelaku dalam Pengaruh Obat
Tindakan kelompok JI ini untuk menarik simpati masyarakat, sehingga ketika Densus 88 melakukan penindakan kepada pihak yang diduga terlibat, maka masyarakat akan bereaksi.
"Pada saat ketika kami tangkap tersangka yang tersangkut dengan organisasi ini, publik bereaksi seolah-olah kami telah menzalimi dan mengkriminalisasi," kata Aswin.
Aswin menegaskan, tidak ada tindakan Densus 88 Antiteror Polri yang tidak berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
"Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup di tangan," ucap Aswin.
Baca Juga: Amankan Penyebar Seruan Jihad Lawan Densus 88, Polisi Lakukan Pembinaan dan Tak Diproses Hukum
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.