JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membongkar percakapan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dengan tersangka jual beli jabatan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Robin mengetahui adanya percakapan tersebut setelah dirinya dihubungi M Syahrial lewat telepon. Kepada Robin, M Syahrial ketika itu cerita telah dihubungi oleh Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan Minta Hakim Membebaskannya, KPK Bereaksi: Kami Siap Hadapi
“Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon. Dia mengatakan, 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin.
Robin menyampaikan demikian ketika menjalani persidangan sebagai saksi untuk advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021) kemarin.
Seperti diketahui, Maskur Husain didakwa bersama-sama dengan Robin menerima suap dengan total mencapai Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Robin menuturkan, percakapan antara kedunya diawali dengan Lili yang menanyakan kepada Syahrial soal berkas perkaranya yang telah sampai di mejanya.
Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Beberkan Tiga Nama Orang Dalam KPK yang Diduga Kerap Bermain
"Bu Lili yang menyatakan 'Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu'," ucap Robin yang mengaku kerap berkomunikasi dengan M Syahrial melalui aplikasi Signal.
Setelah itu, lanjut Robin, Lili meminta kepada Syahrial untuk datang ke Medan jika ingin dibantu. Di Medan, Syahrial diminta untuk menemui seorang pengacara bernama Arief Aceh.
"Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh’, “ ucap Robin.
“Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'.”
Baca Juga: Dewas KPK Sanksi Ringan Dua Pegawai Sesuai Aturan Baru, Hukumannya Cukup Minta Maaf Secara Tertutup
Setelah itu, Robin mengatakan, Syahrial menanyakan kepadanya apakah mengenal seorang bernama Arief Aceh tersebut. Robin menjawab tidak mengenali orang yang ditanyakan Syahrial itu.
"Syahrial tanya, 'Kenal gak yang namanya Arief Aceh? Apakah dia orang KPK?'. Saya jawab kalau di KPK gak ada namanya Arief Aceh. Lalu saya katakan cari informasi dulu, kemudian saya konfirmasi ke Pak Maskur," kata Robin.
Lalu, Robin menanyakan kepada Maskur terkait keberadaan nama Arief Aceh tersebut. Menurut Maskur, kata Robin, Arief Aceh merupakan ‘pemain’ di KPK.
"Setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu 'pemain' di KPK," ungkap Robin.
Baca Juga: Terungkap Cara Stepanus Robin Pattuju Yakinkan M Syahrial yang Ingin Kasusnya di KPK Distop
Setelah mendapat penjelasan dari Maskur mengenai sosok Arief Aceh itu, Robin lalu menyampaikannya kepada Syahrial.
Syahrial, kata Robin, kemudian bimbang memilih hendak dibantu lewat jalur pimpinan KPK Lili Pintauli melalui Arief Aceh atau Robin sendiri.
"Saat itu Syahrial menanyakan, 'Wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur abang atau jalur Ibu Lili?'. Saya katakan 'terserah pilih yang mana, kami juga tidak memaksa,” ujar Robin.
“Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'Ya sudah saya minta bantuan abang saja', maksudnya lewat saya.”
Robin memahami bahwa Syahrial meminta agar perkara Syahrial di KPK minta untuk diamankan.
Baca Juga: Diungkap Robin! Ternyata Maskur Husain Tahu Informasi Tersangka yang akan Diumumkan KPK, Kok Bisa?
"Jadi, setelah dia memilih, saya katakan 'Ya sudah kalau memang seperti itu, permintaan dari tim kami yang kemarin 'fee' Rp1,5 miliar," ucap Robin.
Robin menyebut sejak awal Syahrial memang meminta agar kasusnya di KPK dikawal oleh dirinya.
"Syahrial memang awalnya menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya, saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi,” ucap Robin.
“Lalu saya hubungi Pak Maskur, Pak Maskur mengatakan bahwa kalau dia mau dibantu untuk kita kawal, kita pantau perkaranya, dia harus bayar fee, yaitu Rp1,5 miliar.”
Baca Juga: KPK Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan: "Menentang UU Tindak Pidana Korupsi!"
Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 hingga April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin sebesar Rp1,275 miliar.
Kemudian, transfer ke rekening Maskur Husain pada 22 Desember 2020 senilai Rp200 juta, pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.
Uang suap senilai Rp1,695 miliar itu kemudian dibagi dua, yaitu masing-masing sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara Muhammad Taufik
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.