Penagihan itu dilakukan Maskur melalui Robin yang pada akhirnya dirinya menghubungi Syahrial.
“Disampaikan 'Segera dong dipenuhi karena kekurangan Rp1,4 miliar. Saya dihubungi Pak Maskur untuk diingatkan karena pembayarannya dicicil', lalu yang diberikan Syahrial sesuai dengan BAP Rp1,695 miliar, ada yang cash,” kata Robin.
Untuk uang tunai, sambung Robin, diberikan pada tanggal 25 Desember 2020 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
“Saya sampaikan, saya minta uang, saat itu di rumah makan karena saya ada acara makan sama keluarga,” kata Robin.
“Kami kemudian ngopi di depan rumah makan tersebut, dia menyampaikan dibantulah karena sedang ikut pilkada, uangnya saat di penyidikan ternyata Rp260 juta,” ungkap Robin.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Korupsi KTP-el Masih Berjalan, Hari Ini KPK Periksa Empat Saksi
Selain itu, Robin mengatakan ada juga uang yang diberikan di bandara senilai Rp10 juta.
“Total yang ditransfer ke rekening Riefka ada Rp1,275 miliar, lalu Rp200 juta ke rekening Pak Maskur sehingga total yang diserahkan sebesar Rp1,695 miliar,” ucap Robin.
Sebagaimana dalam dakwaan, uang yang diberikan M Syahrial kepada Robin dan Maskur dilakukan secara bertahap pada bulan November 2020 sampai dengan April 2021.
Uang tersebut, diberikan melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar).
Kemudian, transfer ke rekening Maskur pada tanggal 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada bulan Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada tanggal 25 Desember 2020.
“Pembagiannya Pak Maskur Rp1,205 miliar, saya Rp490 juta, yang menentukan nilai besaran Pak Maskur,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.