JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku sempat meyakinkan bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial jika Pengacara Maskur Husain bisa membantu kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan.
Keterangan itu disampaikan oleh Stepanus Robin Pattuju yang bersaksi untuk Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/11/2021).
“Saya hanya menjelaskan kalau dia (Maskur) punya kenalan banyak di KPK,” ungkap Robin seperti dikutip dari Antara.
“Saat itu, Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya Ali yang punya jabatan. Saya tidak tahu Ali siapa, kemudian Aldi.”
Dengan pernyataan Robin yang mengatakan bahwa Maskur memiliki banyak kenalan di KPK, M Syahrial pun sepakat agar kasusnya dibantu.
Dari kesepakatan itu, Robin mengatakan Syarial diminta untuk memberikan uang Rp1,5 miliar sebagai uang jasa agar perkaranya di KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan Minta Hakim Membebaskannya, KPK Bereaksi: Kami Siap Hadapi
Dalam hal ini, Robin juga meminta agar M Syahrial tidak melakukan transfer uang yang disepakati menggunakan rekening keluarga, pegawai negeri, hingga pengusaha.
Hal itu dilakukan agar proses pemberian dan penerimaan uang tersebut tidak bisa terlacak.
“Pada saat dia bilang dia setuju untuk minta bantuan kami. Saya menyampaikan agar jangan pakai rekening keluarga atau rekening pegawai negeri atau pengusaha, alasannya agar tidak berkait langsung dengan Syahrial dan tidak terlacak,” ungkap Robin.
Dalam kesaksiannya, Robin juga mengungkap fakta bahwa Maskur pernah menagih fee atau bayaran yang pernah dijanjikan Syahrial.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.