Kompas TV nasional berita utama

Soroti Niat Jaksa Agung soal Kasus HAM, Komnas HAM Sebut Berkas Usia 2-15 Tahun Mangkrak di Kejagung

Kompas.tv - 22 November 2021, 15:40 WIB
soroti-niat-jaksa-agung-soal-kasus-ham-komnas-ham-sebut-berkas-usia-2-15-tahun-mangkrak-di-kejagung
Aktivis mengikuti aksi kamisan untuk menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti Tragedi Semanggi 1 dan Tragedi Talangsari. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

Terutama untuk demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

“Terutama kepada korban dan keluarga korban. Mereka sudah terlalu lama menunggu,” ujar Amiruddin.

Amiruddin menuturkan langkah terobosan, perlu berbentuk langkah hukum.

Yakni dimulai dengan penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa Peristiwa sesuai pasal 21 dan 22 UU No. 26 Tahun 2000.

“Untuk memulai penyidikan, silakan Jaksa Agung memilih peristiwa yang mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Jaksa Agung,” ucap Amiruddin.

Bagi Amiruddin sesuai UU No. 26 Tahun 2000, selain langkah membentuk Tim Penyidik dan mulai melakukan penyidikan, bukanlah terobosan saat ini.

“Apalagi menyodorkan langkah-langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana. Pengkajian akan berguna dalam rangka dimulainya penyidikan,” katanya.

Baca Juga: Komnas HAM: Polri Jadi Lembaga Negara yang Paling Banyak Diadukan Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Selain itu, lanjut Amiruddin, atas nama kepastian hukum dan pemulihan hak korban dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Amiruddin berpendapat pemerintah perlu mendesak dikeluarkan kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban.

“Jangan hak-hak korban terus diabaikan, akibat proses hukum yang buntu,” tegasnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x