Terutama untuk demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
“Terutama kepada korban dan keluarga korban. Mereka sudah terlalu lama menunggu,” ujar Amiruddin.
Amiruddin menuturkan langkah terobosan, perlu berbentuk langkah hukum.
Yakni dimulai dengan penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa Peristiwa sesuai pasal 21 dan 22 UU No. 26 Tahun 2000.
“Untuk memulai penyidikan, silakan Jaksa Agung memilih peristiwa yang mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Jaksa Agung,” ucap Amiruddin.
Bagi Amiruddin sesuai UU No. 26 Tahun 2000, selain langkah membentuk Tim Penyidik dan mulai melakukan penyidikan, bukanlah terobosan saat ini.
“Apalagi menyodorkan langkah-langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana. Pengkajian akan berguna dalam rangka dimulainya penyidikan,” katanya.
Baca Juga: Komnas HAM: Polri Jadi Lembaga Negara yang Paling Banyak Diadukan Terkait Dugaan Pelanggaran HAM
Selain itu, lanjut Amiruddin, atas nama kepastian hukum dan pemulihan hak korban dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Amiruddin berpendapat pemerintah perlu mendesak dikeluarkan kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban.
“Jangan hak-hak korban terus diabaikan, akibat proses hukum yang buntu,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.