4. Jawa Barat
Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama 'Triple Untung Plus' ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Berikut sejumlah keuntungannya.
5. Bali
Pemutihan pajak kendaraan bermotor dj Bali telah diberlakukan mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.
Masyarakat di Bali bisa membayar pajak kendaraan bermotor yang terlambat tanpa membayar denda sanksinya.
Baca Juga: Round-Up Berita: WSBK di Sirkuit Mandalika Ditunda, Longsor Banjarnegara, Cyber Army MUI di Jakarta
6. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan roda dua hingga 22 Desember 2021 mendatang.
7. Bangka Belitung
Pemprov Bangka Belitung juga memberikan pemutihan pajak kendaraan 2021 dalam rangka hari ulang tahun ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain pemutihan, adapula fasilitas bebas bea balik nama (BBN) ke-2 dan seterusnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2021 yang berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
8. Sumatera Selatan
Berikut kebijakan pemutihan pajak Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak dari tanggal 1 Oktober hngga 31 Desember 2021.
a. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
b. Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor + Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan
9. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Pembebasan Denda Administrasi Pajak.
Selain itu Pemprov Kalimantan Utara juga memberikan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen.
Kebijakan ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
Sumber : Motorplus Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.