JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia.
Ini bisa menjadi kesempatan pemilik motor yang telat pajak untuk dapat menghemat isi dompet hingga ratusan ribu.
Pasalnya, Anda hanya membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Agar tidak ketinggalan, segera cek apakah daerah Anda juga diberlakukan pemutihan pajak kendaran bermotor ini.
Berikut daftar provinsi yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun.
Baca Juga: Daftar Orang Dikategori Ini Dapat Bantuan Rp1,2 juta dari Pemerintah, Kamu Masuk di Dalamnya?
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Wilayah yang memberlakukan pemutihan atau diskon pajak kendaraan ini adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bagi yang ingin melakukan pemutan bulan November masih bisa, karena diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2021.
2. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur adalah wilayah yang rutin mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.
Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.
Pemutihan pajak di Jawa Timur berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.
3. Banten
Selain Jatim, Pemprov Banten juga memberikan keringanan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melansir situs pemerintahan Banten, berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor.
a. Pengurangan 25 - 10% Pokok PKB dan BBNKB:
b. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II
Baca Juga: Ingin Bantuan Uang Rp1 Juta dari Pemerintah? Mudah, Cukup Isi NIK dan Nama Lengkap Sesuai KTP
Sumber : Motorplus Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.