PADANG, KOMPAS.TV - Polresta Padang, Sumatera Barat, mengungkapkan ada tiga kasus kejahatan seksual pada anak yang terjadi baru-baru ini. Setidaknya ada 18 anak menjadi korban.
Sebelumnya, pemberitaan menyebut dua anak perempuan menjadi korban pencabulan anggota keluarga mereka dan tetangga.
Tujuh tersangka bergiliran mencabuli korban anak. Setelah itu, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernando mengungkapkan ada dua kasus lain kejahatan seksual pada anak.
Kompol Rico menyebut 14 anak laki-laki menjadi korban pemerkosaan oleh kakek 59 tahun.
Baca Juga: Pemerkosaan Dua Anak di Padang, Polisi: Semua Lelaki di Rumah Terlibat
“Yang melapor ke kami sudah 3 orang. Tapi, berdasarkan hasil penyelidikan ada 14 orang menjadi korban. Tapi, ada keluarga korban yang tidak mau melaporkan,” kata Rico pada Kompas TV, Sabtu (20/11/2021).
Hal yang mengejutkan, para korban anak ternyata mengalami kejahatan seksual di ruang yang mestinya aman bagi anak, yaitu tempat ibadah.
“Yang bersangkutan ini pemilik musala. Anak-anak tersebut bermain di luar. Pelaku mengajak para korban ke kamar di dalam musala,” tutur Rico.
Rico membeberkan, pelaku memerkosa para korban pada hari yang berbeda dengan modus mengajak bermain dengan meminjamkan ponsel miliknya.
“Berdasarkan keterangan korban, kejadiannya dari Oktober 2021 di hari yang berbeda-beda,” ujar Rico.
Kasus pemerkosaan anak ini terungkap setelah keluarga bertanya pada korban. Keluarga korban lalu melaporkan pada Polresta Padang.
“Keluarga korban mengetahui anak mereka bermain dengan pelaku dan bertanya pada korban. Korban anak lalu mengaku bahwa dia telah dicabuli,” ucap Rico.
Tak cuma itu, Polresta Padang kembali mendapat aduan kejahatan seksual ketiga baru-baru ini. Kasus ketiga ini melibatkan 2 anak korban dan seorang pelaku.
Menurut Rico, pelaku di kasus ketiga adalah tetangga korban yang berprofesi sebagai nelayan.
Baca Juga: Update Pelecehan Seksual Mahasiswa Unri: Dekan Fisip Ditetapkan sebagai Tersangka tapi Belum Ditahan
“Nelayan ini memberi uang pada korban anak, kemudian melakukan perbuatan cabul. Pelaku adalah tetangga di lingkungan rumah,” bebernya.
Tiga kasus ini menambah panjang deretan kejahatan seksual pada anak dengan pelaku yang dianggap dekat, bukan orang asing.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat kasus kekerasan seksual pada anak terus bertambah setiap tahun.
Pada 2019 ada 6.454 kasus kekerasan seksual pada anak, lalu ada 6.980 kasus pada 2020. Di tahun ini hingga Oktober 2021 saja, ada 6.615 kasus.
“Di satu sisi, masyarakat sekarang bisa melaporkan dengan mudah kasus kekerasan seksual pada anak. Tetapi, yang harus kita waspadai, kasus-kasus seperti ini harus jadi evaluasi kita bersama,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar pada Kompas TV, Sabtu.
Ia mengaku Kemen PPPA telah melakukan berbagai langkah pencegahan. Akan tetapi, ia tidak memungkiri kejahatan seksual tetap muncul.
“Kita berharap kasus-kasus yang dilaporkan dan ruang-ruang di mana anak kemungkinan dapat menjadikan ruang-ruang sosial menjadi ramah anak,” ujar Nahar.
Selain penindakan pelaku, Nahar mengingatkan ASN dan aparat negara untuk mendampingi anak korban kejahatan seksual.
“Kalau ada kejadian seperti ini, anak korban harus didampingi karena kita harus memastikan mengawal kepentingan terbaik anak itu. Dalam proses hukum, jangan sampai misalnya tidak ramah anak hingga semakin syok,” ucapnya.
Baca Juga: Mengulas Permendikbud PPKS: Sederet Sanksi Siap Jerat Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.