Selain itu Indonesia juga pernah mengalami gelombang kedua dengan angka kasus yang sangat tinggi. Agar tidak terjadi kembali maka sejumlah pengetatan sebagai langkah antisipasi pada libur Nataru diberlakukan.
"Upaya ini untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 dan saat ini bisa dikatakan sudah sangat landai (kasus Covid-19)," ujar Muhadjir.
Baca Juga: Luhut: Kebijakan PPKM Level 3 di Libur Nataru Bukan Tindakan Sewenang-wenang Pemerintah
Sebelumnya pemerintah menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur Nataru. Aturan tempat perbelanjaan seperti mal, pasar, toko, kemudian kantor, pembelajaran hingga rumah makan seperti warung makan, kafe, restoran disesuaikan kembali dengan PPKM Level 3.
Semisal restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.
Restoran atau kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.
Baca Juga: Gibran Pasrah Penerapan PPKM Level 3 saat Libur Nataru: Mau Bagaimana Lagi, Ini Instruksi
Kemudian kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kuliner tidak menerima makan di tempat.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk dan anak usia 12 tahun dilarang masuk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.