JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menutup tempat wisata di daerah untuk mencegah pengingkatan jumlah pengunjung di libur natal dan tahun baru (Nataru).
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penutupan tempat wisata ini sebagai salah satu kebijakan pengetatan di libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menurut Muhadjir penutupan tempat wisata akan diserahkan kepada daerah. Jika daerah tidak bisa mengendalikan pengunjung, maka disarankan untuk menutup tempat wisata sementara.
Baca Juga: Tekan Mobilitas Libur Nataru, Pemerintah Tiadakan Cuti di 24 Desember-2 Januari 2022
"Tempat wisata yang memang pemerintah daerah tidak bisa mengendalikan maka akan ditutup," ujar Muhadjir saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Sabtu (20/11/2021).
Muhajir menambahkan pengetatan tempat wisata ini sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya gelombang ketiga.
Selain tempat wisata akan ada sejumlah aturan pengetatan lainnya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natarul.
Seperti kegiatan pergantian tahun baru yang menimbulkan kerumunan hingga pengetatan pelaksanaan kegiatan peribadatan.
Baca Juga: Muhadjir: Tidak Ada Penyekatan saat Libur Nataru, tapi Kita Imbau Masyarakat Tidak Bepergian
Muhajir mengingatkan sejumlah langkah ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Berkaca dari pengalaman setahun terakhir, setiap libur yang diikuti dengan pergerakan orang secara besar-besaran, dipastikan disusul dengan menanjaknya angka kasus Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.