Baca Juga: Peserta CPNS Jangan Lupa Ikuti Syarat Ini, Berikut Cara Cetak dan Jadwal Ujian SKB Tahap 2
Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya karena masuk peringkat terbaik 3 kali formasi.
Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD (P/L), diwajibkan mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan :
a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter/S-2/S-1/D-III) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta;
b. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA, pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD juga wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang yang terdiri dari :
a. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar tanggal 24 – 26 November 2021);
b. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA (menunggu penjadwalan oleh BKN);
c. Ujian Praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen;
d. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.
Baca Juga: CPNS Rasa Squid Game, Pengawas Gunakan Kostum Merah dan Topeng Hitam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.