Kompas TV nasional peristiwa

Dana Hibah Mengalir untuk Keluarga Pejabat, Pengamat: Anggaran Dana Hibah Dihapus Saja!

Kompas.tv - 18 November 2021, 17:22 WIB
dana-hibah-mengalir-untuk-keluarga-pejabat-pengamat-anggaran-dana-hibah-dihapus-saja
Ilustrasi penyelewengan dana. Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor, mengkritik adanya anggaran Pemprov DKI Jakarta yang mengalir ke lembaga nirlaba atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan para pejabat. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Vyara Lestari

Pendanaan tersebut tercantum dalam penganggaraan Dinas Sosial DKI Jakarta melalui rekening "Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar."

Baca Juga: Pemprov DKI Anggarkan Dana Hibah Rp 900 Juta ke Yayasan Wakil DPRD DKI, Zita Anjani

Nama program pemberian hibah ditulis "Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi."

Hibah tertinggi pada kategori itu dianggarkan untuk Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta senilai Rp1 miliar.

Setelahnya, dengan nominal Rp900 juta, hibah tertinggi kedua pada kategori itu digelontorkan buat Yayasan Bunda Pintar Indonesia binaan Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani.

Lalu, ketiga, ada anggaran hibah sebesar Rp486 juta kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) yang diketuai oleh Amidhan Shaberah yang diketahui merupakan ayah dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. 

Sebagai perbandingan, sejumlah yayasan nirlaba rata-rata mendapatkan hibah sebesar Rp25-50 juta.

Seperti yayasan sekolah RA Al Alifiyah yang mendapat hibah Rp25 juta, juga yayasan Putra Putri Indonesia yang bergerak di bidang pendidikan anak berkebutuhan khusus hanya mendapat hibah Rp50 juta. Lalu, ada dana untuk Yayasan Cheshire Indonesia senilai Rp18 juta. 

Baca Juga: Jakpro Pastikan Pembiayaan Formula E Tidak Lagi Pakai APBD Jakarta

Pada dana hibah tersebut, total ada 78 lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang dialokasikan menerima dana hibah dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Anggaran itu sudah disepakati Pemprov dan DPRD DKI Jakarta, namun masih dapat berubah karena masih ada pembahasan RAPBD.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x