JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kendati begitu, epidemiolog Dicky Budiman menanyakan, setelah dilakukan PPKM Level 3 nanti apakah akan kembali turun ke Level 1 atau tetap berjalan pada level yang sama.
Kata dia, jika rencana PPKM Level 3 tersebut berjalan, Budiman berharap pemerintah tetap memiliki strategi tambahan agar tidak membuat masyarakat bingung dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Budiman, rencana pemerintah untuk menempatkan strategi PPKM Level 3 di akhir tahun tentu satu strategi yang bisa berdampak efektif. Meski begitu, lanjutnya, keberhasilannya bergantung pada sinergi strategi lain.
"Harus ada mitigasi resiko dan juga kompensasi kepada sebagian penduduk yang ternyata tidak bisa, atau tidak boleh berpergian dan ini akan merugikan dan bisa jadi kontraproduktif," kata Budiman kepada KOMPAS.TV, Kamis (18/11/2021).
Kata Budiman, perubahan secara mendadak, seperti penerapan PPKM Level 3 di seluruh Tanah Air, bisa menjadi kontraproduktif. Oleh karena itu, pemerintah harus mempersiapkan mitigasi lain.
Soal efektivitas PPKM Level 3 di akhir tahun, tambahnya, bergantung pada seberapa konsisten strategi mendasar dalam pengendalian pandemi ini, yaitu 3M dan vaksinasi.
Baginya, penetapan PPKM yang ketat itu hanya sebagai senjata atau setting tambahan yang bersifat sementara. Adapun strategi yang paling signifikan yaitu konsistensi menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Bagaimana Aturan Perjalanan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru?
Diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal kembali membatasi mobilitas masyarakat pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka akan ada pelarangan terhadap sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).
Pemberlakuan PPKM level 3 tentu juga berdampak pada aturan perjalanan dalam negeri. Kendati begitu, hingg saat ini, Kementerian Perhubungan belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan.
“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Lebih lanjut, Muhadjir mengungkapkan alasan pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember mendatang sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.
Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM nantinya akan ada keseragaman secara nasional.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Kebijakan PPKM level 3 tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan atau hingga 2 Januari 2021.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,"
Baca Juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru, 3 Poin Penting Ini Wajib Dipatuhi
Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.
Meskipun demikian, kata dia, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan diterbitkan pada 22 November 2021.
Baca Juga: Dukung PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Anggota DPR Ini Minta Warga Tak Mudik Libur Nataru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.