JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merespons soal nasib mantan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Dalam pernyataannya, Tjahjo mengaku tak punya kewenangan mengenai status 57 mantan pegawai KPK yang akan direkrut Polri tersebut.
Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Polri Janji Proses Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK jadi ASN Tidak Lama Lagi Selesai
“Kewenangannya pada Pak Kapolri, saya tidak punya kewenangan,” kata Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (17/11/2021).
Adapun kewenangannya, Tjahjo menuturkan, yakni hanya sebatas mengamankan surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya hanya mengamankan surat Presiden kepada Kapolri. Pada prinsipnya Pak Presiden setuju langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dengan surat yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Tjahjo.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan keinginan merekrut 57 mantan pegawai KPK kepada Presiden Jokowi melalui surat yang disampaikannya secara resmi.
Baca Juga: Dikabarkan Akan Dilantik jadi ASN Polri Hari Ini, 57 Eks Pegawai KPK Masih Tunggu Mekanisme
Pada 27 September 2021, Presiden Jokowi membalas surat dari Kapolri tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam surat balasannya, pada prinsipnya Presiden Jokowi menyetujui usulan Kapolri untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Karena itu, kemudian Polri diminta untuk menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan Menpan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tjahjo pun menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu langkah Kapolri untuk benar-benar merekrut 57 mantan pegawai KPK. Termasuk penempatan posisi mereka ketika menjadi ASN Polri.
Baca Juga: Isu 57 Mantan Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri Hari Ini, Karopenmas: Tidak Ada Kegiatan Tersebut
"Kapolri menyusun siapa yang mau, siapa yang tidak, ditempatkan di mana, biasanya dikirim ke Kemenpan, SOP dari Kapolri, surat keputusan Kapolri tapi penetapan sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau mau ditempatkan di jajaran manakah, kami menunggu, itu intinya," ucap Tjahjo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga sudah mengirim surat kepada perwakilan mantan pegawai KPK yang mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.
Dengan begitu, Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.
Dalam surat balasan tertanggal 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif tersebut, Mensesneg Pratikno memberikan sejumlah saran kepada pemohon banding.
Baca Juga: Bakal Jalani Seleksi Khusus ASN Polri, Eks Pegawai KPK: Belum Tahu, Kalau TWK Kami Sudah Lulus
Adapun saran itu yakni agar pemohon dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini," kata Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini pada hari Selasa (16/11/2021).
Faldo pun menyarankan agar para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam surat Mensesneg tersebut.
"Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan undang-undang, semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," ucap Faldo.
Baca Juga: Sama Seperti TWK? Tjahjo Kumolo Minta Kapolri Listyo Adakan Seleksi Khusus bagi Mantan Pegawai KPK
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.