Dengan demikian, urusan hukum mengenai Indosat dan IM2 tidak bisa diperdebatkan lagi karena sudah selesai dan bisa langsung dieksekusi.
“Saya sudah mendengar dari Kejaksaan Agung kalau akan melakukan eksekusi terhadap Gedung Indosat dan IM2. Taksiran nilai gedung itu sebesar Rp 500 miliar. Berapapun nilai aset tersebut, kita harus apresiasi langkah Kejaksaan Agung,” ucap Boyamin.
“Kejaksaan Agung juga harus konsisten menuntaskan dalam kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan.”
Meski kejaksaan sudah melakukan sita aset gedung Indosat, menurut dia, Kejaksaan Agung harus tetatp mengejar uang pengganti yang mencapai Rp1,3 triliun.
Menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya bisa dengan cepat melakukan penyitaan seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya yang nilainya mencukupi dari Rp1,3 triliun sebagai uang pengganti yang tertera dalam putusan MA.
Baca Juga: Indosat Resmi Luncurkan 5G, Fokus Pada Segmen Bisnis dan Layanan Masyarakat
Sementara itu, kepada Indosat, Boyamin mengatakan agar jangan merasa tidak bersalah dan melakukan penolakan. Selain itu, jangan juga sampai membuat framing jika hukum menghalangi investasi atau pengembangan bisnis.
Sebab, kata Boyamin, kasus Indosat dan IM2 sudah inkracht. Karena itu, ia meminta agar seluruh pihak legowo dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
“Saya tidak ada niat apapun baik bisnis atau politik dalam penyelesaian kasus korupsi Indosat dan IM2,” tutur Boyamin.
“Saya hanya ingin Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus korupsi Indosat dan IM2 dengan tuntas. Termasuk menyelesaikan seluruh uang pengganti yang tertera dalam putusan MA.”
Terkait beberapa pihak yang mengatakan dampak eksekusi Indosat dan IM2 akan membuat perusahaan bangkrut dan karyawan terkena dampak, kata dia, eksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, yang disita adalah gedung.
Baca Juga: Komitmen Indosat Ooredoo Untuk Memberikan dan Menyediakan Pelayanan Kepada Pelanggan
“Isu mengenai eksekusi gedung Indosat jangan dibesar-besarkan. Mudah saja menyelesaikannya. Setelah gedung itu dikuasai dan dimiliki negara, Pemerintah bisa menyewakan atau menjual gedung itu ke Indosat,” ujar Boyamin.
“Harusnya Kejaksaan Agung jangan berpikir terlalu jauh terhadap eksekusi uang pengganti ini. Ini sama kaya mau memenjarakan orang, nanti bagaimana anak istri orang tersebut akan makan. Kejaksaan Agung kan tidak pernah juga memikirkan anak istri orang yang ditahan.”
Dengan dilakukannya eksekusi uang pengganti, maka menurut dia, sudah ada kepastian hukum terhadap kasus korupsi Indosat dan IM2.
Dengan begitu, ketika Indosat ingin melakukan aksi korporasi atau bisnis, diharapkan bisa lancar karena sudah tidak ada ganjalan hukum lagi.
Baca Juga: Kapolri Bakal Rekrut Novel Baswedan Dkk, Boyamin: Tunjukkan TWK KPK Tak Bermakna Apa-apa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.