JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjadi TNI AD masih menjadi salah satu cita-cita masyarakat yang ingin mengabdi untuk negara Indonesia. Ada kebanggaan tersendiri bagi mereka yang bisa menjadi TNI AD dan menjaga NKRI.
Tapi bagaimana dengan gaji dan tunjangannya?
Gaji dan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) diketahui disesuaikan dengan pangkat dan penempatan.
Tak hanya itu, TNI AD juga merupakan pekerjaan idaman karena mendapatkan gaji tetap dari negara, tunjangan hingga menempati rumah dinas.
Tak heran, kendati untuk masuk menjadi anggota TNI AD sangat sulit, banyak orang yang tetap mendaftarkan diri.
Gaji TNI AD dan Tunjangannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.
Baca Juga: Ini Nilai Anggaran Gaji ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di 2022
Sebagaimana dilansir Kompas.com, berikut kisaran gaji TNI AD beserta tunjangannya.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
Baca Juga: Ini Besaran Gaji Anggota TNI AL Beserta Tunjangan, dari Tamtama hingga Perwira Tinggi
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Baca Juga: Baru Ditetapkan Jokowi, Ini Tugas Komcad, Gaji hingga Cara Mendaftar
Tunjangan Kinerja TNI AD
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut daftar tunjangan TNI AD:
Baca Juga: Mengintip Kisaran Gaji Anggota Polri dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal
Sebagai simulasi, jika seseorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan Lain Prajurit TNI AD
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.