JAKARTA, KOMPAS.TV - Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Zain An Najah terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Pengamat Teroris dan Militer Ridlwan Habib tidak heran jika terduga teroris masuk dalam lembaga resmi milik pemerintah.
Menurutnya hal ini dikarenakan tidak ada UU atau peraturan pendeteksian dini terkait seseorang yang sudah terpapar paham radikal teroris ataupun radikal ekstimis.
Baca Juga: MUI Resmi Nonaktifkan Ahmad An Najah Usai Ditangkap Densus 88 terkait Dugaan Terorisme
Bahkan tidak hanya masuk ke lembaga pemerintah, kata dia, terduga teroris lain yang ditangkap yakni Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), pernah mengunggah foto hanya jarak tiga meter dari Presiden di Istana Negara, di media sosial miliknya pada Juni 2020.
Ridlwan menjelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, hanya mengatur terkait tindak pidana persiapan dan pendanaan terorisme. Namun untuk mendalami seorang yang terpaar radikalisme teroris atau ekstrimis UU tersebut tidak bisa digunakan.
"Ini evaluasi harus dilakukan terutama bagaimana kita menyiapkan perangkat perundang-undanganan agar hal seperti ini benar-benar di Screening. Tidak hanya di ornganisasi MUI, di kementerian, BUMN, institusi resmi pemerintah lainnya. Ini jadi langkah awal," ujar Ridlwan saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (17/11/2021).
Ridlwan menambahkan negara Singapura dan Malaysia memiliki Internal Security Act digunakan sebagai pencegahan dini terhadap seseorang terpapar paham radikal yang mengancam keamanan negara.
Baca Juga: Terseret Kasus Terorisme, Ketum PDRI Farid Okbah Ditangkap Tim Densus 88
Tantangan yang terjadi jika Internal Security Act ala Singapura dan Malaysia diadopsi di Indonesia akan dianggap kembali ke era orde baru dan dianggap mematikan demokrasi.
"Ini jadi pekerjaan rumah bersama saya kira Menkopolhukam Pak Mahfud bisa menginisiasi, apakah itu peraturan presiden atau peraturan kementerian atau lainnya yang kemudian dapat membuat seseorang bisa dilihat anda mauk ke dalam definisi radikal teroris, radikal ekstrimis yang berbahaya," ujar Ridlwan.
"Baru dari situ kita bilang jangan anda tidak bisa masuk istana, kenapa karena anda sudah masuk ke Perpres ini misalnya. Tapi sekarang kan tidak ada," sambung Ridlwan.
Baca Juga: MUI Sikapi Ahmad Zain Ditangkap Densus 88 Polri: Ia Anggota Komite Fatwa, Tindakannya Urusan Pribadi
Sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris yakni Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum PDRI, Ahmad Zain An Najah, dan AA.
Ketiganya diduga berperan dalam lembaga pendanaan yang berafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah, yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).
Ketua Dewan Syariah adalah Ahmad Zain An-Najah LAM BM ABA, sedangkan Farid Okbah diduga terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Farid diduga menduduki jabatan di yayasan amal milik Jamaah Islamiyah, LAZ BM ABA.
Pada 2018, Farid Okbah disebut memberikan uang tunai Rp10 juta untuk Perisai Nusantara Esa, sebuah lembaga bantuan hukum terhadap terduga teroris yang ditangkap kepolisian.
Baca Juga: Eks Pengantin ISIS Ketakutan Usai Kelompok Teroris Berusaha Membom Tendanya di Kamp Penahanan
Sedangkan AA, diduga terlibat sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017, serta pengurus atas sebagai pengawas kelompok Jamaah Islamiyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.