JAKARTA, KOMPAS.TV – Aulia Taswin, mantan kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan penipuan CPNS, yakni Fiky Muliandhany alias Kiki dan Rosita membeberkan peran keduanya dalam kasus itu.
Sekadar informasi, Kiki adalah keponakan Nia Daniaty, sedangkan Rosita merupakan guru les Muhammad Angga Hadi Farhat (anak dari Nia Daniaty dan Farhat Abbas).
Aulia Taswin yang saat ini menjadi kuasa hukum Olivia Nathania, menjelaskan, sewaktu mendampingi Kiki dan Rosita, sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, keduanya tidak mengaku kepada tim kuasa hukum bahwa ia juga terlibat kasus penipuan CPNS.
"Rosita hanya mengaku, 'saya itu hanya mengajar les saja, les CPNS'. Fiky ditanya penyidik, 'saya enggak tahu menahu soal adanya pendaftaran CPNS'," kata Aulia Taswin kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2021).
Baca Juga: Dituding Beli Mobil Mewah Pakai Uang Hasil Penipuan CPNS, Suami Olivia Nathania: Buktikan
Tetapi, lanjut Aulia, setelah Rosita memberikan keterangan saat BAP ke penyidik, Kiky baru mengakui perbuatannya.
"Rosita bukan hanya guru les anaknya Ibu Nia, tapi juga guru les calon CPNS. Dia menceburkan diri masuk ke dalam sistem pendaftaran CPNS, dibuatlah pura-pura adanya les CPNS, pelatihan," kata Aulia Taswin soal peran Rosita.
Sedangkan peran Kiki menueur Aulia adalah mencetak SK pengangkatan dan nota dinas.
"(Kalau Kiki) Dia yang mencetak SK (Surat Keputusan) pengangkatan, nota dinas, seolah-olah ada di situ. Ternyata terbongkar dari saksi-saksi lain. Waktu sama kita enggak mengaku," ucap Aulia Taswin soal peran Kiki.
Mengenai dua tersangka lain, Sidiq Nirmolo dan Ekky Saputra, Aulia menyatakan tidak mengetahui peran mereka, karena keduanya dari pihak pelapor kasus penipuan CPNS, Karnu.
Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong, dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021).
Olivia dan Rafly Noviyanto dilaporkan pada 23 September 2021 oleh Karnu, yang mengaku sebagai korban penipuan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra karena dinilai turut serta dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Baca Juga: Korban Penipuan Rekrutmen CPNS Keberatan jika Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.