Ia mengatakan terjadi kendala yang disebabkan kesalahpahaman komunikasi terkait dasar hukum yang diajukan Prodem terhadap Luhut dan Erick Thohir.
"Para penerima laporan (polisi) ini berpikir bahwa kita melaporkan Bapak Luhut dan Bapak Erick dalam persoalan korupsi," kata Iwan.
"Sementara yang kami laporkan bukan permasalah korupsi, tetapi adalah dugaan pelanggaran pidana terkait dengan kolusi dan nepotisme," terangnya.
Baca juga: Gagal Mediasi, Luhut akan Lanjut Kasus Haris Azhar dan Fatia ke Pengadilan: Sekali-kali Biar Belajar
Adapun pelanggaran yang dimaksudkan Prodem yaitu pelanggaran pidana Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Dia menyebut kedua pejabat tersebut patut diduga melanggar pasal 5 ayat 4 yang berbunyi "Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme" serta pasal 21 dan pasal 22.
Menurut Iwan, Luhut sendiri sudah mengakui kepemilikan saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang merupakan salah satu perusahaan penyelenggara tes PCR.
Di dalam PT GSI juga ada kepemilikan saham dari pengusaha Garibaldi Thohir yang merupakan saudara kandung Erick.
Baca juga: Hariz Azhar Siap Bertemu Luhut di Pengadilan
Iwan menyatakan dua fakta yang telah diakui tersebut mengindikasikan adanya praktik kolusi dan nepotisme.
"Itu pengkhinatan cita-cita perjuangan reformasi yang tuntutan utamanya adalah pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Dipertontonkan penyelenggara negara. Kami geram bercampur sedih," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.