Kompas TV nasional hukum

TNI AL Bantah Perwiranya Terima Uang Rp4,2 Miliar untuk Lepas Kapal Asing: Ini Tuduhan Serius

Kompas.tv - 16 November 2021, 20:39 WIB
tni-al-bantah-perwiranya-terima-uang-rp4-2-miliar-untuk-lepas-kapal-asing-ini-tuduhan-serius
Kapal-kapal yang menunggu berlabuh di lepas pantai Singapura tahun 2017. (Sumber: The National News via Reuters)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Namun, kejadian itu terus berulang, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan memeriksa dan memproses secara hukum terhadap kapal-kapal yang diduga melanggar ketentuan.

"Hal ini yang menyebabkan peningkatan jumlah kapal yang ditahan terkait penegakan aturan tersebut," tuturnya.

Baca Juga: KSAL Yudo Margono Perintahkan Prajurit TNI AL Dukung Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Adapun penahanan kapal asing yang dilakukan TNI AL itu legal karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni melanggar pasal 317 jo pasal 193 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

"Jadi, tidak benar bahwa TNI Angkatan Laut menerima atau meminta pembayaran untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," tegasnya.

Sedangkan terkait pemilik kapal yang membayar sejumlah uang antara 250.000-300.000 dolar AS, TNI AL tidak pernah menerima uang itu.

Dia menduga pemilik-pemilik kapal mengeluarkan sejumlah uang kepada agen yang mereka tunjuk untuk keperluan atau kebutuhan pelayanan antara lain untuk pengurusan surat/administrasi lego jangkar, port clearance, biaya pandu, sewa sekoci, dan logistik kapal (BBM).

Baca Juga: Jelang Pensiun, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Pamitan Kepada Perwira TNI AL Wilayah Surabaya

Serta kebutuhan hidup awak kapal selama proses hukum yang dibayarkan agen kepada pihak ketiga yang menyediakan jasa pelayanan, bukan kepada TNI AL.

"Dalam proses hukum (penyelidikan dan penyidikan), TNI AL tidak pernah menunjuk mediator atau agen perantara penyelesaian proses perkara,” kata Laode. 

“Tidak benar bila proses penegakkan hukum oleh TNI AL dianggap sebagai aksi pembajakan oleh negara. Karena tindakan TNI AL tersebut sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.”

Bahkan, dia menambahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan di Pangkalan TNI AL, tidak dilakukan penahanan terhadap awak kapal termasuk nakhoda atau kapten kapal.

Baca Juga: Besok, Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

"Pada saat proses hukum seluruh awak kapal tetap berada di atas kapalnya, kecuali dalam rangka pemeriksaan di Pangkalan untuk dimintai keterangan dan setelah selesai dikembalikan ke kapalnya," ucap Laode.

 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x