MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang polisi berinisial Aipda A curhat di media sosial karena dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja.
Melalui unggahannya di Facebook, Aipda A mengaku dimutasi karena telah melaporkan tiga rekannya yang diduga mencuri onderdil kendaraan dinas.
Menanggapi hal itu, pejabat sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamzah mengatakan mutasi Aipda A tidak ada hubungan dengan postingan di Facebook.
Kata Usman, mutasi itu hal biasa di Polri. Untuk penyegaran tugas.
Baca Juga: Kronologi Aipda A Dimutasi Usai Laporkan 3 Rekannya Curi Onderdil Kendaraan Dinas
Diberitakan sebelumnya, Aipda A mengaku kecewa telah dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja.
Mutasi itu terjadi setelah Aipda A melaporkan dugaan kasus pencurian onderil kendaraan dinas milik Polres Palopo yang diduga dilakukan tiga rekannya sesama polisi.
Diketahui, kendaraan dinas yang diduga dicuri onderdilnya itu akan dilelang. Namun, jelang hari pelelangan, sejumlah onderdil kendaraan dilaporkan hilang alias dipreteli.
Menurut Aipda A, sejumlah onderdil kendaraan dinas yang telah dipreteli itu, antara lain berupa mesin serta alat-alat lainnya.
Karena itu, ia kemudian mengunggah sejumlah kendaraan dinas Polres Palopo yang sudah dipreteli itu dan akan dilelang melalui grup Facebook Suara Journalist KPK Pusat Jakarta.
Aipda A mengaku memang sengaja mengunggahnya ke media sosial Facebook agar para pihak mengetahui kejadian tersebut.
Para pihak yang dimaksud yaitu Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, dan Kapolda Sulsel. Ia berharap setelah diketahui sejumlah pihak, ada pembenahan di tubuh Polri.
“Itu benar saya sendiri yang posting, dan sekarang postingan itu dihapus oleh orang yang saya tidak tahu siapa yang menghapusnya,” kata Aipda A dikutip dari Kompas.com pada Minggu (14/11/2021).
Aipda A membenarkan apa yang ia sampaikan di media sosial. Bahkan, dirinya menduga jika pencurian onderdil kendaraan dinas itu dilakukan karena ada unsur kesengajaan oleh oknum yang ingin memperkaya diri.
“Jadi, terkait dengan pelelangan, sebelum dilelang mobil dalam keadaan utuh, kemudian saat akan dilelang sebagian onderdilnya bahkan ada mesinnya yang dihilangkan dan rangka motor yang ada itu bukan motor dinas,” ucap Aipda A.
Aipda A mengungkapkan, dari 22 unit kendaraan dinas Polres Palopo yang dilelang, 4 di antaranya adalah kendaraan roda empat.
Kendaraan tersebut, kata Aipda A, bahkan sudah hilang mesin dan sejumlah alat lainnya, sehingga saat dilelang hanya sebagai besi tua yang dihargai Rp30 juta.
“Menurut saya randis itu sudah dicuri alat-alatnya bukan lagi dipreteli yang seharusnya tidak boleh diperlakukan seperti itu," ujar Aipda A.
"Ini untuk mengembalikan uang negara ketika lelangnya sesuai dengan kondisi barang. Tetapi, karena mereka mau menguntungkan diri, maka dipreteli alatnya."
Aipda A menambahkan, aksi pencurian yang diduga melibatkan tiga oknum anggota Polres Palopo ini sudah dilaporkan ke Propam Polres Palopo serta Polda Sulsel.
Namun, kata dia, ketiga rekannya hanya mendapatkan sanksi administrasi. Sementara Aipda A sebagai pihak pelapor dimutasi ke Polres Tana Toraja.
“Kalau soal mutasi ini saya kurang terima, karena anggota yang dimutasi keluar kota kan biasanya diminta," ucap Aipda A.
"Tapi, yang saya alami ini kan saya tidak minta tapi saya langsung dimutasi. Harusnya ada demosi untuk pelanggaran disiplin baru saya bisa dimutasi, tapi karena mungkin ada sesuatu, jadi saya dimutasi."
Lebih lanjut, Aipda A rencananya akan kembali melaporkan dugaan pencurian onderdil tersebut ke Polda Sulsel dan melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.
Baca Juga: Aipda A Dimutasi Usai Laporkan 3 Rekannya Curi Onderdil Kendaraan Dinas, Ini Respons Mabes Polri
Usaman menegaskan bahwa Propam Polda Sulsel telah mengambil tindakan tegas terhadap para personel Polres Palopo yang diduga terlibat mempreteli kendaraan dinas milik Polres Palopo pada bulan Maret 2021 lalu.
“Ya pelanggaran ini kasus lama, para personel tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin yang digelar bulan Maret lalu,” ucapnya.
Usman mengungkapkan anggota Polres Palopo yang dilaporkan Aipda A melakukan pencurian kendaraan dinas yakni (AH) pejabat Sarpras dengan hukuman disiplin teguran tertulis.
Sedangkan anggota lainnya, yakni ZK dan AD hukuman disiplin penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
“Saya juga tegaskan bukan mencuri, namun mempreteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang akan dilelang melalui KPKNL Palopo pada tahun 2020 dengan tujuan agar tidak ada peminat terhadap kendaraan yang dilelang. Para personel dilakukan tindakan disiplin,” ujarnya.
Dalam keterangan sama, Usman juga mengungkapkan bahwa anggota Aipda A juga pernah mempreteli kendaraan dinas.
Usman mengungkapkan, Aipda A yang membuat postingan tuduhan pencurian kendaraan dinas Polres Palopo di medsos Facebook ini, juga pernah terlibat pengrusakan terhadap 1 unit kendaraan motor trail Sat Samapta merk Kawasaki KLX.
Caranya, lanjut Usman, mempreteli bagian rem depan dan belakang, as roda hilang, dan cover motor telah diganti.
“Selain itu Aipda A ini juga pernah menjalani beberapa sidang disiplin, di antaranya berkata kasar dan kasus melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017 dan pernah dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” ujarnya.
Baca Juga: Terungkap, Aipda A yang Dimutasi Usai Laporkan Rekan Juga Pernah Preteli Kendaraan Dinas
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.