JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar tidak masalah jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan akan melanjutkan proses hukum ke pengadilan.
"Saya tidak ada masalah mau lanjut kemana pun, justru itu bagus karena akan muncul bahan-bahan pembuktian yang ada," kata Haris lewat pesan tertulis ke KOMPAS TV, Senin (15/11/2021).
Bahan-bahan pembuktian yang disebut Haris termasuk soal benturan kepentingan yang sudah dilaporkan oleh beberapa organisasi ke mekanisme hukum selain polisi.
Selain itu, lanjut Haris, proses ini nantinya akan menjadi sarana dan proses yang baik bagi pendidikan publik dan pejabat publik.
Baca Juga: Hari Ini Prodem Kembali Laporkan Luhut dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya terkait Bisnis PCR
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Luhut usai gagal melakukan mediasi dengan keduanya, Senin (15/11/2021), di Polda Metro Jaya.
"Iya, biar sekali-sekali belajar lah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar Luhut usai menghadiri undangan mediasi di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Menurut Luhut, dirinya memenuhi undangan mediasi yang sudah beberapa kali tertunda.
Namun, Haris Azhar dan Fatia justru tidak hadir dalam mediasi yang jadwalnya ditentukan sendiri oleh kedua terlapor.
"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut.
Sementara, Haris mengungkapkan ia tidak hadir lantaran Fatia sedang berada di luar kota.
“Alasan tidak hadir karena Fatia ada jadwal kegiatan di luar kota. Saya tidak akan hadir kalau Fatia tidak hadir,” kata Haris, Senin.
Haris menjelaskan bahwa dalam kasus ini, dia berstatus terlapor bersama Fatia, sehingga kehadiran keduanya dibutuhkan dalam mediasi ini.
“Kan kami terlapornya bersama-sama,” tuturnya.
Baca Juga: Mediasi Antara Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Gagal Terlaksana
Luhut sendiri telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik. Laporan Luhut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Adapun Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Di kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya. Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius dilansir dari Kompas.com, September lalu.
Baca Juga: Haris Azhar Ungkap Alasan Tidak Hadir Mediasi dengan Luhut Pandjaitan
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.