"Ini adalah perbedan cara pandang, analisis dan bukan kabar bohong. Data-data yang kami gunakan valid," tegas Leo.
Dalam kesempatan itu, Leo juga menekankan bahwa pihaknya tidak menganalisis berdasarkan basis masa pemerintahan.
Diketahui, moratorium awalnya ditetapkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2011 silam, kemudian diteruskan, serta dipermanenkan oleh Jokowi.
"Jadi itu merupakan titik penanda yang sah menurut kami, dan ini adalah soal kebebasan intelektual, kami bisa memberikan analisa semacam itu," tutur Leo.
Sebab itu, pihaknya sangat menyayangkan adanya laporan tersebut, mengingat sebuah kritik seharusnya ditanggapi dengan dialog dan bukan dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Sebagai informasi, Leo Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan oleh Husin Shahab atas tindak pidana UU ITE.
Husin mengungkapkan laporan tersbut dibuat karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi Indonesia. Menurutnya data yang disampaikan tidak sesuai fakta dan menyesatkan.
Tak hanya itu, kedua pejabat Greenpeace itu juga dinilai telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Baca Juga: Kata Menteri BUMN Erick Thohir Terkait Kebakaran Tangki Kilang Pertamina di Cilacap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.