JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021, mulai Senin (15/11/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak ada razia di jalan secara terpusat. Hal tersebut dilakukan demi menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kendati begitu, kata Sambodo, pihanya masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat dan beberap pelanggaran lain yang pendekatannya akan dilakukan secara persuasif.
Baca Juga: Catat! Polisi Pastikan Tak Ada Razia Saat Operasi Zebra 2021: Cegah Kerumunan
Lebih rincinya, berikut jenis pelanggaran yang disasar dan akan dikenakan tilang pada Operasi Zebra Jaya 2021, yakni:
1. Pelanggar protokol kesehatan
Kata Sambodo Operasi Zebra masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat, mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Sementara itu, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 juga masih berlangsung.
2. Penggunaan rotator dan sirine
Pelanggaran kedua yang jadi fokus kepolisian adalah penggunaan rotator dan sirine tidak pada tempatnya.
Kata Sambodo pelanggaran tersebut masih banyak dijumpai, padahal tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar aturan.
"Salah satu target Operasi Zebra 2021 adalah penggunaan sirene dan rotator yang tidak pada tempatnya," tegas Sambodo.
"Karena sirine dan rotator menurut Undang-Undang Lalu Lintas hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan, yakni warna merah, warna biru, dan warna kuning," lanjutnya.
3. Penindakan TNKB dan STNK
Operasi Zebra Jaya 2021, tambah Sambodo, juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.
"Kami akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, SFB dan lainnya. Kami akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau pasang sendiri," katanya.
Baca Juga: Titik Gelaran Operasi Zebra Jaya di Kota Bekasi, Personel Gabungan Siap Turun ke Jalan
4. Pelanggaran ganjil genap
Pelanggaran ganjil genap serta pelangggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan juga termasuk dalam sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021.
Saat ini sudah ada 13 titik jalan yang dilakukan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, operasi zebra 2021 akan digelar selama 14 hari, tepatnya hingga 28 November mendatang.
"Karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun kalau ada pelanggaran kami lakukan penindakan," ujar Sambodo.
Penindakan yang dimaksud Sambodo itu lebih mengedepankan penegakan hukum secara mobile dengan berpatroli ke jalan-jalan protokol.
"Kami akan lakukan penegakan hukum secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli mobile dan akan laksanakan penindakan apabila ditemukan pelanggaran UULAJ,"
Operasi Zebra Jaya 2021 kali ini, tidak akan melakukan razia di lokasi demi mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan, karena akan timbulkan kerumunan," jelas Sambodo
Operasi Zebra Jaya 2021 ini melibatkan aparat gabungan dari instansi TNI, Dishub DKI, dan Satpol PP DKI.
Baca Juga: Siap-siap Rogoh Kocek Rp500 Ribu Jika Kena Tilang Operasi Zebra Jaya 2021, Ini Jenis Pelanggarannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.