"Pelaku mengaku menjadi tukang parkir sejak dua minggu terakhir," ujarnya.
Aparat kepolisian mendapati uang tunai hasil dari pemerasan sebesar Rp2,2 juta dari tangan MS.
Sementara satu tersangka lain yang berinisial S ditangkap pada Kamis (11/11) kemarin.
"Pelaku tidak ada pekerjaan lain, dan hanya menjadi juru parkir di wilayah wisma atlet untuk keperluan sehari-hari," ujar Nasriadi.
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Wakapolres, MS dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hukuman penjara selama sembilan tahun.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV, video rekaman aksi pungutan liar (pungli) terhadap TKW saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara viral di medsos.
"Viral kan !! TKW yg akan menjalani karantina di Wisma Atlet Kemayoran dimintai uang, dikasih 50 ribu masih kurang," tulis seorang netizen yang mengunggah video tersebut di Twitter.
Baca Juga: Viral! Aksi Oknum Preman Palak Pekerja Migran Indonesia di Wisma Atlet
Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang memakai rompi, meminta sejumlah uang kepada beberapa orang yang berada di dalam mobil, di halaman Wisma Atlet Pademangan.
"Anggap aja uang parkir, udah sih. Gimana ceritanya, kasih Rp 50.000 aja," katanya.
Wanita yang ada di dalam mobil pun kaget dengan pungli yang diduga sebagai biaya parkir tersebut. Kemudian terdengar suara wanita yang meminta rekannya agar memberikan uang Rp50 ribu itu.
"Pungli ini," sambung wanita tersebut.
Meski sudah dikasih Rp50 ribu, preman tersebut masih minta tambahan. Ia baru pergi bersama pria lain setelah sepertinya menyadari ada yang merekam aksi tersebut.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.