Cegah Korban Menjadi Tersangka
Permendikbud diterbitkan harapannya dapat menjadi acuan lembaga pendidikan untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Selain itu, Permendikbud 30 ini dihadirkan sebagai upaya penguatan terhadap korban yang tidak berani untuk melaporkan kekerasan.
Mulai dari dituduh suka sama suka hingga korban yang dilaporkan balik dengan undang-undang atau aturan yang berbeda.
Hetifah menegaskan bahwa Permendikbud 30 hadir agar ada tambahan sanksi yang didapat oleh pelaku.
Artinya, tidak hanya sanksi yang sebagaimana tercantum dalam tata tertib di sekolah tetapi juga mendapat hukuman lain yang berat.
"Kami maunya ada sanksi yang tegas lebih berat dan si korban bebas," tegasnya.
Revisi dan Sosialisasi Diksi Multitafsir
Lebih lanjut, Hetifah menyatakan soa pro kontra yang terjadi lantaran diksi yang multitafsir. Pihaknya mengajak orang hukum untuk membantu perihal pemilihan diksi agar tidak menjadi polemik.
"Gimana nih orang hukum bantu, agar diksinya tidak menimbulkan polemik atau multiinterpretasi," sambungnya.
Baca Juga: Dukung Permendikbud PPKS, Berikut 5 Sikap Jaringan Gusdurian Terkat Kekerasan di Lingkungan Kampus
Kendati demikian, pihaknya juga akan mendorong pemerintah untuk melakukan revisi dan sosialisasi yang lebih luas agar diksi tersebut tidak semakin menjadi multitafsir.
Bahkan sosialisasi juga perlu dilakukan guna memastikan aturan tersebut dapat dilaksanakan di masing-masing lembaga pendidikan.
"Perlu upaya revisi dan sosialisasi yang meluas, mendalam, dan intens. Karena kalau tidak jangan-jangan perguruan tinggi tidak melaksanakan apa yang direncanakan," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.