JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan kepada para jaksa yang merupakan anak buahnya agar cermat dalam menggunakan media sosial atau medsos.
Dia menyampaikan hal-hal yang tak boleh diunggah ke media sosial. Itu antara lain yang berkaitan dengan SARA, hoaks atau berita palsu, radikalisme.
Baca Juga: Jaksa Agung Ingin Koruptor Dihukum Mati, ICW Singgung Pinangki: Tuntutan Hukumannya Sangat Rendah
Selain itu, ST Burhanddin juga menegaskan agar para jaksa tidak mengunggah konten yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.
"Cermati dan pahami dalam bermedia sosial," kata ST Burhanuddin saat memberikan arahan kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan Ke-78 Tahun 2021 secara virtual, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Rabu (10/11/2021).
"Setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah."
Baca Juga: Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati untuk Koruptor, ICW: Tidak Sinkron dengan Realita
Burhanuddin mengatakan, sudah menjadi kewajiban semua pegawai kejaksaan untuk memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.
Arahan Burhanuddin tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021.
Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan kepada para siswa untuk senantiasa menjaga loyalitas dan integritas.
Baca Juga: Jaksa Agung Buka Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor di Kasus Jiwasraya dan Asabri
Sebab, Burhanuddin menegaskan bahwa perilaku jaksa bakal selalu menjadi sorotan masyarakat.
"Saya tekankan kepada saudara sekalian bahwa sudah sepatutnya integritas dan loyalitas merupakan standar minimum dari setiap insan Adhyaksa," ucapnya.
"Saya tidak segan menindak siapa saja yang mencoreng institusi, termasuk jaksa baru sekalipun."
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, profesionalitas seorang jaksa akan diuji ketika menangani suatu perkara.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Wacana Hukuman Mati Jaksa Agung Sebatas Gimmick, Pinangki Saja Dituntut Ringan
Dia mengatakan, jaksa dituntut untuk mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.
"Karena itu penguasaan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur, dan kode etik jaksa mutlak diperlukan, mengingat sebagian besar kewenangan jaksa beririsan dengan hak asasi manusia," ucap Jaksa Agung.
"Maka, dalam pelaksanaan tidak boleh ada toleransi atas kesalahan prosedur apalagi dalam penerapan peraturan perundang-undangan."
Baca Juga: Perkuat Kolaborasi Lawan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Kepala BP2MI Temui Jaksa Agung RI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.