JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut semakin garang setelah pensiun dari Polri.
Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons pernyataan Firli Bahuri yang mengungkap 95 persen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak akurat.
“Saya apresiasi dengan pernyataan Pak Firly yang semakin garang setelah pensiun dari POLRI dan salah satunya ya ini mengatakan 95% orang tidak jujur melaporkan kekayaannya,” kata Boyamin Saiman, Rabu (10/11/2021).
Boyamin menuturkan, laporan harta kekayaan pejabat negara yang tidak jujur memang berada di kisaran angka yang disebutkan Firli.
“Mungkin enggak sampai 2 persen, tapi ya lumayanlah Pak Firly udah 95% itu dan bahkan sampai mengindikasikan akan merubah undang-undang 28 tahun 1999,” ujarnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Klaim akan Kikis Pejabat Bermental Korup yang Tidak Laporkan Harta Kekayaan
“Itu jauh lebih maju Pak Firly, saya belum pernah dengar isu ini, (isu) untuk merubah undang-undang.”
Terkait LHKPN yang tidak akurat, Boyamin pun berharap KPK meneliti dengan cermat setiap menerima laporan dari pejabat.
“KPK harus memaksa pejabat-pejabat Itu jujur. Kalau ndak ya akan diproses dicari asal-usulnya dan kalau ketemu korupsi dan pencucian uang yang harus diproses hukum,” kata Boyamin.
“Saya memohon kepada Pak Firly untuk lebih implemetatif dari pernyataan itu dalam bentuk menyisir seluruh harta kekayaan dari 95% yang tidak jujur itu tadi.”
Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan 95 persen data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak akurat.
Pernyataan itu disampaikan Firli Bahuri melalui twitternya @firlibahuri pada Selasa (9/11/2021).
“Mengungkapkan 95% data LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Firli Bahuri.
“Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan.”
Sayangnya, kata Firli, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN.
Baca Juga: Dibongkar Firli Bahuri, Ternyata 95 Persen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Tidak Akurat
“Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan,” ucapnya.
Menyikapi situasi tersebut, Firli menilai tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara untuk jujur melaporkan harta kekayaannya.
Satu-satunya cara yang harus dimajukan sebagai penyelesaian persoalan ini adalah komitmen politik kuat di tangkat legislasi.
“Untuk memperbaikinya, tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara,” ujarnya.
“Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi,” tambah Firli.
Firli mengingatkan, ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis.
Baca Juga: KPK: Pejabat BUMD Rawan Korupsi hingga Dinobatkan Sebagai Instansi Korup Keempat di Indonesia
Oleh karena itu, kata Firli, KPK mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menggodok aturan yang memuat sanksi dan paksaan bagi pejabat penyelenggara negara yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaan.
“Ketentuan itu dimasukkan dengan merevisi UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasalnya, undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan,” katanya.
“Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.