JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Diharapkan, pedoman tersebut dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi masalah jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas.
“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dilansir dari Antara, Minggu (8/11/2021).
Pedoman tersebut mengatur jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum, terdiri atas rehabilitasi medis dan sosial.
Ketentuan yang mulai berlaku pada 1 November 2021 itu menjadi acuan bagi penuntut umum guna mengoptimalisasi penyelesaian perkara melalui rehabilitasi terhadap pengguna, dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga: Jaksa Agung Ingin Koruptor Dihukum Mati, ICW Singgung Pinangki: Tuntutan Hukumannya Sangat Rendah
Leonard mengatakan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.
Dia menuturkan, penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” jelasnya.
Didukukung Polri
Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mendukung Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung itu.
Menurut Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar, pedoman Jaksa Agung tersebut sejalan dengan pedoman serupa yang telah lebih dahulu diterbitkan oleh Polri.
"Pastinya Polri mendukung pedoman tersebut. Kepolisian dan kejaksaan dapat bersinergi," kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/11).
Baca juga: Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati untuk Koruptor, ICW: Tidak Sinkron dengan Realita
Krisno menjelaskan bahwa penyidik Polri sebagai salah satu penyidik yang berwenang menyelidiki tindak pidana narkoba (tipidnarkotika) memahami arti penting program rehabilitasi bagi pencandu dan/atau penyalah guna narkotika sehingga menerbitkan beberapa ketentuan bagi penyidik Polri tentang isu rehabilitasi penyalah guna narkotika.
Beberapa ketentuan yang dimaksudkan, yakni Perkabareskrim Polri No: 01/ 2016 tanggal 16 November 2016 tentang SOP Penanganan Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika ke lembaga rehabilitasi.
Ketentuan berikutnya, Surat Edaran Kabareskrim No: SE/ 01/II/ 2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, juga ada Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Cari Muka lewat Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor
"Dalam implementasinya terhadap penanganan kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polri adalah menempatkan pecandu dan/atau penyalah guna narkotika di lembaga rehabilitasi sosial/medis," kata Krisno.
Dengan demikian, kata dia, kedua institusi penegak hukum tersebut akan bersinergi dalam menangani tindak pidana bagi pencandu atau penyalah guna narkoba menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Namun, tidak semua penyalah guna ditindak dengan pendekatan restoratif, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Krisno mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.