Baca Juga: Tak Jadi Terapkan TIlang Uji Emisi, Begini Kata Wagub DKI Jakarta
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.
Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, lanjut Kuswanto, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Ia menargetkan, ada penambahan bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan roda dua hingga mencapai 500 bengkel uji emisi.
Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga: Antusiasme Uji Emisi, Bengkel Mobil Banjir Pelanggan hingga Terapkan Sistem Booking
"Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyanggga di Bodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp500.000.
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dari tahun ke tahun terus naik.
Pada 2020 jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit, sekitar 3,36 juta mobil penumpang, dan 680 mobil truk.
Baca Juga: Ingat! Tidak Semua Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi, Apa Saja?
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.