JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus.
Surat tersebut diketahui berisi tentang peminjaman uang pembayaran commitment fee kegiatan Formula E ke Bank DKI.
Baca Juga: Ternyata Anies Perintahkan Dispora DKI Bayar Commitment Fee Formula E Tanpa Minta Negosiasi Harga
Surat kuasa itu tercatat dengan Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak membenarkan adanya surat kuasa yang dikirimkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Kepala Dispora DKI Jakarta.
"Benar, itu valid," kata Johnny dikutip dari Kompas.com pada Senin (8/11/2021).
Surat kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Adapun isi surat itu sebagai berikut:
Baca Juga: Resmikan GKI Puri Indah, Anies: Hari Ini akan Hadir Penyebar Kedamaian untuk Jakarta dan Indonesia
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.
Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling atau sekitar Rp 190 miliar.
Baca Juga: Lakukan Penyegaran, Anies Resmi Ganti Dirut LRT Jakarta Wijanarko
Pnggunaan uang sebesar itu yakni untuk pembayaran commitment fee termin pertama musim penyelenggaraan 2019/2020.
Pembayaran dilakukan sehari setelah surat kuasa tersebut dibuat, yaitu pada 22 Agustus 2019.
Sedangkan pembayaran termin kedua dengan jumlah yang sama dilakukan pada 30 Desember 2019 dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.
Total commitment fee yang dibayar bulat menjadi Rp 560 miliar setelah Pemprov DKI Jakarta kembali membayar commitment fee dari APBD 2020 sebesar 11 juta poundsterling untuk penyelenggaraan 2020/2021.
Baca Juga: Muncul Relawan Ganjar, Anies hingga Gema Puan, Pengamat Sebut Tidak Semua Relawan Murni
Adapun terkait nilai commitment fee,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
Dalam instruksinya, Anies memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta untuk membayar pembiayaan commitment fee tanpa melakukan negosiasi harga.
Dalam surat tersebut, Anies meminta agar pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019.
"Pembiayaan atas pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dibebankan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggara 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies yang dikutip dari Kompas.com pada Minggu (7/11/2021).
Baca Juga: KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E, PT Jakpro: Siap Kooperatif
Anies diketahui dalam Ingub itu tidak memerintahkan Dispora DKI Jakarta untuk melakukan negosiasi ulang terhadap besaran uang yang harus keluar dalam penyelenggaraan Formula E, termasuk commitment fee.
Anies mengeluarkan Ingub tersebut tertanggal 27 Agustus 2019 atau delapan hari setelah surat laporan penyelenggaraan Formula E disampaikan oleh Dispora DKI Jakarta.
Dalam Surat laporan Dispora DKI Jakarta tertanggal 15 Agustus 2019 dijabarkan kewajiban commitment fee yang harus dibayar DKI Jakarta selama lima tahun penyelenggaraan sebesar 121 juta Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun.
Biaya tersebut belum termasuk pembayaran asuransi 35 juta Euro.
Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Formula E, Wagub DKI Jakarta Berharap Ajang Balap Tetap Bisa Terlaksana 2022
"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis surat Dispora ke Anies.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus mengatakan, pembayaran termin pertama sebesar 10 juta poundsterling dibayar 22 Agustus 2019 dan termin kedua 30 Desember 2019 sebesar 10 juta poundsterling. Jumlah tersebut setara Rp 360 miliar.
"Kemudian untuk 2020 yang rencana pelaksanaan Formula E di tahun 2021, termin pertama dibayarkan pada 26 Februari 2020 sebesar 11 juta poundsterling (setara Rp 200,3 miliar) dan itu melalui mekanisme APBD-P (2019)," kata Firdaus, 16 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Tunggu Pemanggilan Badan Kehormatan Soal Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.