JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset milik Hutomo Mandala Putra, biasa dikenal Tommy Soeharto pada Jumat (5/11/2021).
Penyitaan aset milik tokoh putra mantan Presiden Soeharto itu dilakukan bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dibantu pihak kepolisian.
Baca Juga: Terungkap, Selama Ini Tommy Soeharto Sewakan Tanah yang Dijaminkan ke Negera
Adapun aset tersebut disita untuk membayar utang Tommy Soeharto yang merupakan pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).
Dilansir dari Kompas.com, aset-aset milik Tommy Soeharto yang disita oleh Satgas BLBI berupa lahan yang masih atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124,88 hektare.
Diketahui, lahan perusahaan obligor tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp600 miliar.
Aset tersebut berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Senilai Rp600 Miliar akan Disita, Satgas BLBI Dikawal Ratusan Aparat
Berikut rincian aset-aset Tommy Soeharto yang disita BLBI:
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen
Baca Juga: Satgas BLBI Temui Pengacara Tutut dan Tommy Soeharto, Mahfud MD Beri Peringatan
Terpisah, Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah menyita aset PT TPN karena perusahaan itu belum melunasi utangnya kepada negara sebesar Rp2,374 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan utang tersebut bermula ketika PT TPN mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini berganti jadi Bank Mandiri.
Sebagai jaminannya kepada negara adalah perusahaan milik Tommy yang berlokasi di Karawang tersebut.
Baca Juga: Mahfud: Aset 124 Hektare Debitur BLBI Tommy Soeharto akan Segera Dibalik Atas Nama Negara
Kemudian, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124,88 hektare, yang bernilai sekitar Rp 600 miliar tersebut.
"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," kata Mahfud kepada wartawan pada Jumat (5/11).
Baca Juga: Dear Debitur dan Obligor BLBI, Mahfud MD: Sudah 22 Tahun, Enggak Ada Nego dan Selesaikan Sekarang!
"Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan."
Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Rp 2.4 Miliar dan USD 7.6 Juta
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.