Kompas TV nasional sosial

Penjelasan BPJT Soal Penempatan Beton Pembatas Jalan Tol yang Ditabrak Sopir Vanessa Angel

Kompas.tv - 7 November 2021, 01:05 WIB
penjelasan-bpjt-soal-penempatan-beton-pembatas-jalan-tol-yang-ditabrak-sopir-vanessa-angel
Ilustrasi beton pembatas jalan tol. (Sumber: Dok. Biro Komunikasi Publik Kemen PUPR )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kemen PUPR memberikan tanggapan terkait penempatan benton pembatas yang ada di jalan tol.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan sudah mempertimbangkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

Semisial penempatan concrete barrier atau beton pembatas jalan umumnya ditempatkan di lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya. 

Seperti jembatan ataupun untuk median atau pemisah jalur yang jaraknya berdekatan, sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. 

Baca Juga: 4 Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol dan Pencegahannya ala Peneliti Pustral UGM

Di sisi lain jenis pagar pengaman juga memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Hal ini untuk menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara," ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/11/2021).

Danang menambahkan setiap jalan tol juga telah dibuat rambu dan marka jalan untuk menghindari kecelakaan. Salah satunya soal kecepatan berkendara.

Danang menjelaskan aturan kecepatan berkendara di jalan tol sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. 

Baca Juga: Mengapa Kecelakaan Maut Kerap Mengintai Pengendara di Jalan Tol?

Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Di Permenhub tersebut  itu disebutkan batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau jalan tol yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 KM per jam, maksimal berkendara yaitu 80 KM per jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 KM per jam dan maksimal 100 KM per jam.

"Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan," ujar Danang.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Sopir Vanessa Angel Akui Berkendara dengan Kecepatan 120 KM/Jam

Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol, khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.

"Pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan," ujar Danang. 

Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di KM 673+300A ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), Jawa Timur. 

Mobil Mitsubishi Pajero putih dengan Nopol B 1264 BJU yang ditumpangi keluarga Febri Andriansyah ini berangkat dari Jakarta. 

Baca Juga: Misteri Sopir Vanessa Angel Lihat Asap Putih Sebelum Kecelakaan, Polisi: Mungkin Tidak Konsentrasi

Setiba di KM 673+300A ruas tol Jomo, Jawa Timur, kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol dan membuat kendaraan terpelanting dan berputar. 

Saat kejadian situasi saat kejadian arus lalu lintas landai, lancar dan cuaca cerah. 

Kecelakaan ini menewaskan Vanessa dan suami Febri. Sedangkan sopir Vanessa Angel berinisial TJ, asisten rumah tangga Vanessa bernama Siska mengalami lukar ringan, dan anak Vanessa, Gala Sky Andriansyah mengalami luka lebam di bagian mata kiri. 

Jenazah Vanessa Angel dan Febri Andriansyah telah dimakamkan dalam satu liang lahad di TPU Islam Taman Malaka Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021) pagi.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x