JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dalam dugaan suap dalam penanganan perkara yang ditangani KPK.
Dari keempat saksi yang dihadirkan, dua di antaranya secara online dan sisanya akan bersaksi langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima KOMPAS TV, Senn (1/11/2021).
“Mustafa yang merupakan Mantan Bupati Lampung Tengah dan Ahmad Junaedi, Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah (hadir bersaksi secara) online,” kata Ali Fikri.
Sementara dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju secara offline adalah Taufik Rahman dan Aan Riyanto.
Baca Juga: Bakal Jalani Seleksi Khusus ASN Polri, Eks Pegawai KPK: Belum Tahu, Kalau TWK Kami Sudah Lulus
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi sudah memberikan keterangan bagi terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang merupakan bekas penyidik KPK.
Antara lain sopir dari terdakwa Stepanus Robin Pattuju, Agus Susanto yang mengaku pernah mengantar Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin dan ke Lapas Tangerang.
Dalam kesaksiannya, Agus Susanto mengungkapkan bahwa Robin memiliki bapak asuh yang tak lain adalah bekas Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin.
“Saya pernah mengantar Pak Stepanus Robin ke kediaman bapak asuh beliau, ke Lapas Tangerang dan lapas Sukamiskin. Bapak asuh beliau Pak Azis Syamsuddin,” ucap Agus Susanto.
Selain itu, ada juga saksi Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang dalam keterangannya mengatakan, telah memberikan uang suap Rp1,69 Miliar kepada Robin.
Syahrial mengatakan, pemberian suap kepada Robin dilakukannya beberapa tahap agar kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti penyelidikannya oleh KPK.
Baca Juga: Firli Ungkap Pimpinan dan Pejabat KPK ke Yogyakarta Naik Pesawat karena Lebih Murah Ketimbang Kereta
Dalam kesaksiannya di persidangan Robin, Syahrial juga mengungkapkan sempat berkomunikasi dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Bahkan sang pimpinan tersebut merekomendasikan nama pengacara untuk M Syahrial yang dinilai Robin sebagai pemain kasus di KPK.
Saksi lainnya untuk Robin adalah Rita Widyasari, terpidana perizinan suap proyek di Pemkab Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari mengaku dikenalkan dengan Stepanus Robin Pattuju oleh Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Robin, diminta Rita membantunya untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Fee untuk Robin dan Maskur Husain adalah Rp10 miliar.
Rita tidak membayar dalam bentuk uang, tetapi dua rumah dan 1 buah apartement.
Kemudian, ada juga saksi Azis Syamsuddin yang mengelak mengirimkan Rp3,6 Miliar ke Robin. Azis dalam keterangannya hanya memberikan pinjaman kepada bekas penyidik KPK tersebut.
Lantaran Robin, disebut Azis memelas meminta belas kasihan untuk biaya pengobatan keluarganya ketika itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.