JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara telah menghentikan penyidikan kasus pemukulan pedangang sayur Pasar Pringgan, Medan dengan tersangka BA.
Penghentian penyidikan ini juga membuat status tersangka BA dicabut. BA yang merupakan pedagang sayur di Pasar Pringgan ditetapkan sebagai tersangka meski menjadi korban penusukan oleh preman pasar berinisial BS.
BS pula yang melaporkan pemukulan yang dilakukan BA. Pemukulan BA lantaran tidak terima diminta uang oleh BS.
Baca Juga: Ini penjelasan Polisi Terkait Pedagang di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Ditikam Preman
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumatera Utara dalam membereskan kasus tersebut.
Benny juga mengingatkan penyelidikan dan penyidikan penanganan tindak pidana memiliki aturan. Salah satunya peraturan Kapolri.
Dalam Peraturan Kaporli terdapat aturan bagaimana penanganan tindak pidana hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tidak asal diterima dan ditetapkan tersangka. Menaikkan sampai ke penyidikan kemudian menetapkan tersangka ada prosedur yang ditempuh. Dan ini yang disorot Kapolda Sumut ada penyimpangan prosedur," ujar Benny saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga: Polda Sumut Hentikan Kasus Pedagang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Ditikam Preman, Ini Alasannya
Di sisi lain, Benny menilai adanya penerimaan laporan korban maupun terduga pelaku ini karena kepolisian tidak bisa menolak laporan masyarakat.
Untuk mencegah adanya potensi konflik kepentingan, Benny menyarankan agar laporan dapat dilimpahkan satuan di atas, baik ke Polres atau Polda.
Benny juga mengingatkan agar kasus serupa tidak terjadi perlu ada pengawasan, pembenahan serta pengarahan dari pimpinan kepada anggota untuk meminimalisir pelanggaran.
Baca Juga: Dua Preman yang Diduga Turut Aniaya Pedagang di Deli Serdang Menyerahkan Diri
"Ini yang perlu presisi tepat kalau ada kasus yang sama, tidak perlu menunggu menjadi viral," ujar Benny.
Adapun kedua pelapor BA maupun BS sudah berdamai dan masing-masing telah mencabut laporannya terkait penganiayaan.
Kasus saling lapor ini berawal dari pertikaian BA dengan BS di Pasar Pringgan, Medan, Senin (9/8/2021).
Kala itu BA yang merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit didatangi preman yang meminta uang keamanan.
Baca Juga: Polisi Paksa Periksa HP Warga, Kompolnas: Tak Boleh Tanpa Ada Surat Perintah, Jelas Langgar Privasi
Namun, BA tidak memberikan uang kepada preman tersebut. Keributan pun terjadi BS dan rekannya menganiaya BA hingga terjadi penikaman bagian muka dan dada BA.
Untuk membela diri BA kemudian mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku.
BA yang telah bersimbah darah akibat luka tusukan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Namun pada 30 September 2021 Polsek Medan Baru menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan.
Baca Juga: Viral Video Penganiayaan oleh Preman Sebagai Surat ke Kapolri
"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasan (polisi) karena saya membela diri, karena memukul pelaku. Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri, bisa mati saya," ujar BA, Jumat (29/10/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.